Keterangan Foto : Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Ahmad Rizal-Darno didampingi kuasa hukumnya menyampaikan laporan ke Bawaslu Labura terkait penetapan status TMS pada berkas administrasi pendaftaran pasangan ini. (Foto/Rizki W Siregar)
AEK KANOPAN, (NusarayaExpose.Com) : Tak terima syarat pendaftaranya dianulir oleh KPUD Labura, Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Ahmad Rizal-Darno, melaporkan KPUD Labuhanbatu Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (25/9/2024).
Didampingi Kuasa hukumnya, Frien Jones Tambun SH dan Jackson Nababan SH, pasangan Ahmad Rizal-Darno yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendatangi kantor Bawaslu hari itu sekitar pukul 22.30 WIB, melaporkan Keputusan KPUD Labura yang menetapkan berkas administrasi pencalonan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hari ini kami datang melaporkan KPUD Laburu atas ketidakbenaran yang dilakukan mereka,” kata H Ahmad Rizal yang usai membuat laporan.

Menurut Ahmad Rizal, bahwa KPUD tidak seharusnya menetapkan status TMS hanya karena ijazah yang dijadikan syarat pencalonanya adalah ijazah Paket C .
Sebab ijazah tersebut sah secara hukum dan pernah diuji melalui verifikasi administrasi dan faktual saat dirinya maju pada Pemilukada priode lalu serta saat ia maju menjadi calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu tahun ini.
Masih Menurut Ahmad Rizal, saat ini terjadi keanehan ketika dirinya dikatakan tidak memenuhi syarat administrasi terkait ijazah Paket C yang dijadikan acuan diduga untuk menjegalnya maju di Pilkada Labura.
Apalagi, dua orang Komisioner KPUD Labura priodw ini juga merupakan penyelenggara Pemilu pada Pilkada lalu dimana kala itu dia juga mengikuti kontestasi Pilkada, yang notabene dua orang penyelenggara Pemilu kala itu juga ikut memverifikasi berkas administrasinya termasuk ijazah yang menjadi syarat pencalonanya pada Pilkada tahun ni.
“Kan aneh, barang yang sama, calon yang sama, beda perlakuan, hasilnya pun berbeda,” kata Ahmad Rizal.
Sehingga Ahmad Rizal menuding jika status penetapan TMS terhadap berkas pencalonanya merupakan indikasi ketidak netralan KPUD Labura, yang diduga disengaja untuk menjegalnya maju di Pilkada Labuhanbatu Utara, agar pasangan calon lainya dapat maju hanya dengan melawan kotak kosong, “Sampai kapanpun saya akan melawan ketidakbenaran ini,” cetusnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Pasangan Ahmad Rizal-Darno yakni Frien Jones Tambun SH dan Jackson Nababan SH, menambahkan, dalam laporan mereka, pihaknya telah melampirkan sejumlah alat bukti dan fakta hukum yang telah didalilkan dalam laporan tersebut.
“Secara fakta hukum dan bukti yang ada semua sudah jelas kita paparkan di laporan, kalau ada yang menyebutkan ijazah klien kami tidak benar, justru karena ijazahnya benar kami buat laporan ini,” ujar kuasa hukum tersebut.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Labura, Maruli Sitorus membenarkan pihaknya telah menerima laporan pasangan Ahmad Rizal-Darno yang melaporkan KPUD Labura atas Keputusan Penetapan Pencalonan yang menyatakan berkas administrasi pendaftaran pasangan calon Ahmad Rizal-Darno tidak memenuhi syarat.
“Tadi (Rabu, 25/9/2024) telah kami terima laporanya, sesuai aturan yang ada dalam dua hari kami akan meneliti laporan tersebut, jika terdapat kekurangan bukti dan data dalam laporan, maka kami akan menyurati pelapor untuk mempersilahkan kembali melengkapi laporan mereka sebelum nantinya ditindak lanjuti oleh Bawaslu,” ujar Maruli Sitorus.
Untuk diketahui sebelumnya rapat pleno tertutup yang dipimpin Ketua KPU Labura Adi Susanto, Minggu (22/09/2024), menetapkan paslon Ahmad Rizal – Darno tidak memenuhi syarat pencalonan. Dimana, dokumen administrasi pasangan Ahmad Rizal-Darno setelah diperbaiki dan diverifikasi oleh KPU Labura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Setelah kita perbaiki dan diverifikasi data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno tidak memenuhi syarat (TMS),” jelas Adi Susanto.
Masih kata Adi Susanto, dokumen yang tidak memenuhi syarat dimaksud adalah item ijazah paket C milik Ahmad Rizal yang setelah diverifikasi secara Faktual tidak memenuhi syarat. “Dokumen ijazah adalah syarat mutlak pencalonan,” ujar Adi Susanto.
Sedangkan dokumen pencalonan lainya termasuk milik pasangan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat sepenuhnya.
Keputusan KPU Labura yang telah menganulir syarat pendaftaran pasangan Ahmad Rizal-Darno ini menyebabkan hanya satu pasangan calon saja yang lolos proses pendaftaran menjadi Calon Bupati-Wakil Bupati Labura Tahun 2024.
Pasangan yang lolos tersebut adalah pasangan Calon Petahana Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung yang bakal melawan kotak kosong.
Untuk diketahui Hendri Yanto Sitorus menjabat sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara 2021-2024 setelah menggantikan ayahnya Kharuddinsyah Sitorus yang biasa disebut ‘H Buyung’ merupakan Bupati 2 priode sebelumnya.
Hendri Yanto Sitorus saat ini maju kembali untuk priode ke 2 sebagai Bupati Labuhanbatu Utara melanjutkan dinasti politik warisan sang ayah, setelah dalam pemilu tahun ini dua saudarinya berhasil lolos di Pemilu Legislatif, yakni Erni Aryanti Sitorus lolos menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari partai Golkar, dan Trinovi Khairani Sitorus berhasil lolos meraih kursi DPR RI yang menjadi anggota parlemen dari Partai Golkar di Senayan.(riz)











