Dipaksakan‎‎‎, 3 Kepala Puskesmas L. batu Tak Penuhi Syarat Sertifikat MP

LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Tak terpenuhinya persyaratan dalam pelantikan dan pengangkatan tiga orang Kepala Puskesmas di Labuhanbatu mengindikasikan adanya kesan penunjukan tiga nama yang diangkat menjadi Kepala Puskesmas di Labuhanbatu dipaksakan.

‎Kesan dipaksakan itu muncul karena ketiganya diangkat tanpa bekal sertifikat manajemen Puskesmas (MP) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2019.‎

Dalam Permenkes nomor 43 tahun 2019, dijelaskan beberapa poin sebagai syarat untuk diangkat menjadi kepala puskesmas, diantaranya memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1.‎

Pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas, serta pernah bekerja di Puskesmas selama 2 tahun.

‎Diketahui ketiga nama tersebut yakni Afrizal Kepala Puskesmas Sei Berombang sebelumnya Afrizal merupakan Penyuluh Kesehatan.‎ Kemudian Bangun Hidayah Nasution Kepala Puskesmas Teluk Sentosa sebelumnya juga penyuluh kesehatan, Elyenti yang diangkat menjadi Kepala Puskesmas Pangkatan sebelumnya sebagai Bidan Ahli Muda. Ketiganya sampai saat diangkat belum memiliki sertifikat MP.‎

Keanehan pengangkatan tiga nama tersebut kini menjadi bisik-bisik dikalangan tenaga kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Labuhanbatu.

‎Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga melalui Sekretaris Nazri, saat dikonfirmasi mengakui ketiga Kepala Puskesmas yakni Afrizal Kapus Sei Berombang, Bangun Hidayah Nasution,l  Kapus Teluk Sentosa, Elyenti Kepala Puskesmas Pangkatan memang belum memiliki sertifikat MP.‎

Menurut Nazri bahwa, ketiga Kepala Puskesmas dimaksud saat ini masih menyiapkan berkas untuk mendapatkan seritifikat manajemen Puskesmas.‎

Pada saat proses pelantikan, ketiga Kapus tersebut telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.‎Namun dengan catatan, bagi Kapus yang dilantik tetapi belum memiliki seritifikat manajemen Puskesmas, segera mengurus sertifikat tersebut paling lambat 6 bulan setelah dilantik.‎

“Jika dalam waktu 6 bulan belum mengurus sertifikat Manajemen Puskesmas yang telah di tentukan, maka Kapus tersebut akan di copot dari jabatannya,” jelas Nazri.(Riz)‎‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *