BKPP Labuhanbatu Tak Gubris Rekomendasi BKN Soal Jabatan dr Raja Lotung, Jabatan Plt Kadiskes ‘Kerabat Bupati’ Disorot

Foto : Plt Kepala Dinas Kesehatan Tuti Noprida Ritonga

LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Masa Jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Tuti Noprida Ritonga kadaluarsa dan melanggar Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Bima Aria Wibisana, Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

‎Ironisnya, meski telah kadaluarsa. bukanya menindaklanjuti rekomendasi BKN Republik Indonesia terkait pengusulan kembali jabatan dr Raja Lotung Ritonga, ternayata Bupati Labuhanbatu tetap saja mempertahankan Tuti Noprida Ritonga yang merupakan kerabat Bupati Labuhanbatu menjabat pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan meski harus mengangkangi surat edaran tersebut.

‎Masih menjabatnya Tuti Noprida Ritonga sebagai pelaksana tugas memang menimbulkan tandatanya besar. Sebab, seharusnya Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita menindaklanjuti rekomendasi BKN terkait administrasi pengangkatan dr Raja Lotung Ritonga sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Foto : Kepala Badan Pendidikandan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu Alu Armaya Ritonga.

‎Hubungan kekerabatan antara Tuti Novrida Ritonga dengan Bupati Labuhanbatu dan Kepala BKPP Labuhanbatu semakin menguatkan dugaan ‘Cawe-cawe’ terkait penunjukannya pada pucuk pimpinan Dinas Kesehatan, hingga terganjalnya Raja Lotung Ritonga menempati posisi tersebut.

‎Kepala BKPP Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga dimintai tanggapan terkait polemik jabatan Kepala Dinas Kesehatan mengatakan, pihaknya akan segera melelang kembali jabatan Kepala Dinas Kesehatan, namun Ali tak komentari terkait rekomendasi BKN RI terkait jabatan Raja Lotung Ritonga. Hanya saja Ali mengakui jika jabatan Plt Kadis Kesehatan saat ini sudah melampaui persyaratan dalam surat edaran BKN.

‎”Iya memang masa jabatannya sudah melampau enam bulan, tapi surat edaran BKN itu bersifat anjuran bukan peraturan perundang-undangan yang wajib dipatuhi,” kata Ali Armaya, ketika dikonfirmasi, Senin (20/04/2026).

‎Menurut Ali Armaya, pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas merupakan hak prerogratif Bupati Labuhanbatu, “kalau Bupati masih mau pakai dia (Tuti Noprida Ritonga-red) sebagai pelaksana tugas (Kadis Kesehatan-red), itu hak prerogratif beliau, karena Bupati masih suka dia di posisi itu,” ujarnya.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *