‎Aktivis Mahasiswa : Putusan MK Harus Jadi Rujukan Penangan Laporan Dugaan Korupsi

‎‎‎‎‎‎LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026,  menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

‎‎Apabila setelah diaudit oleh BPK, di temukan bukti baru terkait adanya dugaan korupsi, maka aparat penegak hukum (APH) wajib meminta audit investigasi kepada BPK untuk mengaudit kembali tindak pidana korupsi yang terjadi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎‎Hal ini disampaikan aktivis mahasiswa Labuhanbatu Imran R Siregar  saat  menjawab pertanyaan wartawan Minggu (12/4) di Rantauprapat terkait penangan dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Polri,  hal ini lanjut Imran juga  sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP, jadi  membuktikan perbuatan korupsi yang di laporkan kepada APH harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.

‎‎”Tidak bisa dengan asumsi maupun dugaan semata sebab dalam proses penangan harus dapat dibuktikan  tindak pidana korupsi yang terjadi  dan menentukan ada tidak nya kerugian negara, atau menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh BPK”  terang Imran.

‎‎Sementara itu, dihubungi terpisah melalui telepon seluler  advokat yang juga dosen fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan Irwansyah SH, MH menjelaskan penyampaian laporan dugaan korupsi yang disampaikan kepada APH harus melampirkan bukti  atas  dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi serta potensi atau nilai kerugian negara.‎‎

Dia mencontohkan semisal adanya dugaan mark up terhadap pembelian barang yang menggunakan uang negara, pelapor harus bisa menyertakan bukti pembelian barang yang dilakukan dan bukti pembanding harga barang dimaksud  dipasaran, “misal harga beli dengan menggunakan uang negara 1000 rupiah, sementara dipasaran harga barang tersebut dijual dengan harga 500 rupiah sementara dalam pertanggung jawaban dibuat 1000 rupiah.‎,” Katanya.

Sementara itu, bagi perbuatan dugaan korupsi lainnya, uang negara yang dianggarkan untuk pembayaran 1000 rupiah namun dibayarkan 750 rupiah dan dalam pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara tetap dibuat 1000 rupiah, “jadi pelapor dugaan korupsi harus bisa membuktikan bahwa uang yang dibayarkan  dan diterima sebesar 750 rupiah maka sebaiknya dilampirkan bukti dan  pernyataan sipenerima uang tersebut,” Sebutnya.

Khsusunya kegiatan fiktif, dimana pembiayaan kegiatan yang dianggarkan menggunakan uang negara ternyata tidak dilaksanakan namun tetap dilaksanakan pembayaran dengan dokumen yang telah dimanipulasi.

Sehingga kata dia, implementasi putusan MK, untuk laporan dugaan korupsi diharapkan dapat menjadi rule baru agar tidak menimbulkan keresahan dan fitnah terhadap pihak yang dilaporkan, sehingga dalam prosesnya pihak pelapor juga akan dimintai keterangan disertai bukti yang dimiliki agar pelaporan dugaan korupsi yang disampaikan dapat  diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *