LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Keluarga seorang tersangka pengerusakan pada Kamis (29/5/2026) malam ribut di Polres Labuhanbatu sembari live dimedia sosial. Peristiwa itu viral yang menuding Polisi tidak profesional.
Melalui akun facebook Dniia Fikri Real, salah seorang pria yang dikenal bernama Fikri mengungkapkan bahwa Polres Labuhanbatu melakukan penganiayaan dan penahanan saudaranya tanpa ada laporan dan pemberitahuan kepada pihaknya.
Pemilik akun tersebut meyakinkan ribuan penonton livenya jika saudaranya yang saat itu tengah dilakukan pemeriksaan tidak bersalah. Ia juga mengungkapkan tidak diperbolehkan menemui saudaranya meski mengaku dirinya dipanggil pihak Kepolisian.
”Abangku dipukuli, dia ditangkap, enggak ada laporan Polisi, enggak ada surat panggilan. Bukan yang bersangkutan melaporkan, tapi TNI,” kata Fikri
Live yang berlangsung kurang lebih selama empat jam itu menyugukan drama adu argumentasi bersama sejumlah polisi yang sedang bertugas sembari melontarkan sejumlah tuduhan yakni melakukan penganiayaan.
Terlihat juga Fikri bersama istri dan kakak iparnya ribut di pelataran kantor, ruang pemeriksaan dan diluar ruang tahanan Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Muhammad Jihad Fajar Balman kepada wartawan membantah semua tudingan yang dilontarkan oleh Fikri bersama keluarganya.
Kasat menegaskan bahwa pihaknya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap warga. Kemudian ia menjelaskan jika orang yang dimaksud oleh Fikri adalah terduga pelaku pengerusakan yakni AA alias Dedek dan J.
Kedua tersangka yakni Dedek dan J dilakukan penahanan berdasarkan laporan seorang korban yaitu Kristian Roni Tua Purba.
kata Kasat, Dedek bersama temannya J telah melakukan pengerusakan dengan memecahkan kaca mobil Toyota Raize warna merah milik korban atau pelapor pada tanggal (10/2/2026).
Dari bukti video yang ada, pihak Kepolisian menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan pengerusakan dengan melempar kaca bagian belakang mobil dengan batu
Lebih jauh Kasat menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban hendak janji bertemu dengan seorang wanita yang tidak ia kenal di Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu melalui aplikasi media sosial.
Kemudian saat berada dilokasi yang disepakati korban menolak dan hendak pergi dikarenakan wajah wanita yang ada tidak sesuai dengan wajah yang ia lihat di aplikasi media sosial tersebut.
Dikarenakan korban menolak, kedua orang terduga pelaku dan seorang wanita yang turut berada dilokasi meminta uang sebesar Rp 300 ribu dengan alasan sudah menjadi kesepakatan, namun korban menolak dan hanya mau memberi Rp 50 ribu.
Sempat terjadi cekcok antara korban dengan para tersangka, dikarenakan korban tidak menginginkan peristiwa tersebut berlarut, ia memutuskan pergi.
Ketika korban pergi, disaat itu seorang tersangka yakni Dedek melempar batu kearah kaca belakang mobil korban dan tak lama menyusul tersangka lain yakni J dengan melemparkan batu kearah kap depan mobil milik korban.
”Setelah meninggalkan lokasi, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 10 Februari 2026. Perlu disampaikan bahwa Polres Labuhanbatu sebelumnya sudah melalui administrasi penyelidikan dan penyidikan sampai pada akhirnya upaya penangkapan,” kata AKP. Muhammad Jihad Fajar Balman. Jumat (1/5/2026).
Saat ini Polres Labuhanbatu telah mengamankan alat bukti 1 unit mobil Toyota Raize dan video. Sementara itu kedua tersangka yakni AA alias Dedek dan J dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.(Riz/Nul)












