Rantauprapat (Nusa Raya Expose.Com)
Dugaan Pungli dalam bentuk Natura Sembako,yang diduga dilancarkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu. Diduga diminta kepada Perusahaan-perusahaan yang ada didaerah ini, harus menyetor 500 Paket setiap Perusahaan menjelang Lebaran ini. Yang katanya akan dibagikan kepada masyarakat. Menurut informasi, permintaan itu ditantang dan dilawan beberapa Peruaahaan yang sudah jenuh dipalak-palak dalam jumlah yang cukup besar.
Misalnya diperhitungkan 500 Paket Sembako kalau dihitung setiap Paket bernilai Rp.100.000,- setiap perusahaan kenak pungli, Rp.50.000.000,- dan bila dihitung untuk 30 Perusahaan saja, sudah bernilai Rp. 1,500 juta rupiah. Atau satu setengah Milyar rupiah. Unuk Paketnya berjumlah 15.000.000,- Paket. Yang artinya kalau benar akan dibagikan, kepada 2,5 persen penduduk miskin di Labuhanbatu.
Buruknya kegiatan ngaco tersebut, begitu mulai viral langsung dibatalkan pihak DisLH Labuhanbatu. Infonya sudah ada Perusahaan yang nyetor.
Berdasarkan penelusuran informasi, ditemukan data yang memang harus dikonfirmasi kembali kepada DisLH Labuhanbatu kebenarannya, sembilan Perusahaan spontan menolak, dengan alasan akan melaksanakan kegiatan sendiri.
Dikhabarkan ada Perusahaan disekitar kota Rantauprapat yang bagi-bagi sembako, sebagaimana isyarat mereka mau bagi-bagi sembako secara langsung. Hal ini masih dipelajari secara seksama untuk wilayah mana saja.
Acak adulnya sistym yang digunakan baik oleh pihak DisLH Labuhanbatu maupun Perusahaan didaerah ini, sangat berpengaruh terhadap Program TJSL CSR yang harusnya wajib diterapkan setiap Perusahaan. Namun Perusahaan juga tidak bisa dipersalahkan bulat-bulat. Karena hingga saat ini Peraturan Daerah Pendukung CSR itu, selama ini belum pernah ada di Labuhanbatu. Program CSR disini mandul. Sehingga dengan munculnya kisruh kutip mengutip dana Sembako ke Perusahaan-perusahaan yang dilakukan pihak DisLH tersebut, mengisyaratkan bahwasanya, ada unsur kesengajaan Perda CSR itu, memang tidak akan pernah dilakukan Pemkab Labuhanbatu.
Mengutip Komentar Zulfan Ajhari Siregar, pengamat lingkungan Hidup, sekaligus sebagai Wartawan yang berprofesi s ebagai Pemimpin Redaksi Media Masa Group Nusa Raya EXPOSE, Media Masa ini, baik cetak maupun on line. Sebagai aktifis LSM, dianya sudah lama mensinyalir ketidak beresan sektor Lingkungan Hidup di Labuhanbatu, tidak hanya Perusahaannya, akan berkaitan dengan Dinas LH itu sendiri. Sesuai ketentuan yang diatur melalui UU Tentang Lingkungan Hidup. Setiap Perusahaan harus diaudit secara berkala, objek Lingkungan Hidupnya. Dan bila ada temuan, bisa diproses oleh ASN yang memiliki sertifikat Ahli Lingkungan Hidup,semacam Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk Lex Spesialis. Dinas Lingkungan Hidup Labuhan batu tidak punya perangkat SDM yang merupakan Aditor Lingkungan Hidup, serta tidak punya Penyidik PNS tersebut. Mungkin akan pakai pegawai pihak lain, secara kontinue itu tidak mungkin. Seperti sengaja diganjal, Lembaga Penyedia Jasa Penyelesaian Sengketa Lingkungn Hidup Diluar Pengadilan, diganjal untuk muncul didaerah ini. Karena jika muncul penyelesaian sengketa LH Diluar Pengadilan itu, bisa berlangsung., Ujar Zulfan
Dikaitkan dengan adanya Pungli dengan dalih membantu masyarakat menjelang Lebaran yang diduga dilaksanakan pihak DisLH Labuhanbatu, ini jelas melanggar hukum, dan bisa menjadi perbuatan Pidana. Untuk itu masalah ini, bisa tidak mentok hanya sekedar viral, namun perlu disikapi secara hukum.Munculnya sikap dan prilaku yang aneh-aneh, menurut pantauan Media On Line ini. Sejak Kepemimpinan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu, dijabat Ir.M.Safrin Hasibuan.(red)









