‎RSUD Aek Kanopan Mendadak Lengang, Pasca Pemeriksaan Kejatisu Soal Pemerasan 196 Nakes PPPK Paruh Waktu



‎AEK KANOPAN, (NusarayaEkspose.Com): Pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terhadap dugaan pemerasan 196 tenaga kesehatan PPPK Paruh waktu di RSUD Aek Kanopan.

‎Suasana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan tampak tak lazim pada Selasa (10/3/2026). Pusat layanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara ini terlihat sunyi dan aktivitas pegawai nampak lengang dibandingkan hari-hari biasanya.

‎Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kekosongan ini diduga kuat berkaitan dengan pemanggilan besar-besaran terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.

‎”Lagi sepi bang, mereka (PPPK paruh waktu) sedang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejari,” ungkap salah seorang pegawai RSUD yang enggan disebutkan namanya kepada media di lokasi.

‎Kabar pemeriksaan massal ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat, mengingat beberapa waktu lalu sempat berembus isu miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pengkondisian dalam proses seleksi PPPK di lingkungan RSUD tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Aek Kanopan, dr. Juri Freza (dr. Reza), masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media melalui pesan singkat maupun sambungan telepon pada Selasa (11/3/2026) tidak mendapatkan jawaban sama sekali, meskipun pesan tersebut terlihat telah terbaca.

‎Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disebut-sebut melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan pemerasan terhadap 198 pegawai PPPK Paruh waktu di lingkungan RSUD Aek Kanopan.

‎Sekitar seratusan orang tenaga PPPK Paruh waktu RSUD Aek Kanopan dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Pemeriksaan oleh tim Intel dilakukan secara marathon dengan cara meminjam salah satu ruangan di Gedung Kejaksaan Negeri Labuhanbatu guna memudahkan permintaan keterangan saksi sejak Senin (10/03/2026) – Selasa (11/03/2026).

‎“Iya benar bang, memang ada pemeriksaan, tapi hari ini sudah selesai, pemeriksaanya sejak semalam, yang memeriksa dari Tim Intel Kejatisu, bukan dari Kejaksaan Negeri,  jadi disini hanya pinjam lokasi saja,” ujar salah satu pegawai di Gedung Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (11/03/2026).

‎Sementara itu KY salah satu tenaga PPPK Paruh waktu RSUD Aek Kanopan ketika dihubungi NusarayaExpose.Com, mengakui adanya pemeriksaan tersebut, “benar bang saya memang di periksa semalam (Senin 10/03/2026) di Kejaksaan,” jawab KY.

‎Menurut KY, hari itu dirinya dimintai keterangan oleh petugas kejaksaan bersama seratusan teman lainya, “sekitar 100-an oranglah lebih kurang bang yang diperiksa hari itu, selebihnya belum,” ujarnya.

‎Dijelaskan KY, dirinya dimintai klarifikasi oleh petugas Intel Kejaksaan terkait kebenaran adanya pungutan liar terkait penerbitan SK PPPK Paruh waktu Nakes RSUD Aek Kanopan.

‎“jadi yang ditanya sama kami bang apakah benar adanya pungli, kemudian apakah sudah bayar, kebetulan saya memang belum bayar jadi saya jawab belum, tapi memang teman saya waktu diperiksa mengaku memang sudah bayar,” Sebutnya.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut belum memberikan komentar.(Riz/BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *