LABURA, (NusarayaExpose.Com): Oknum Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA) berinisial PP diduga ingkar janji atas pelunasan dalam pembayaran ganti rugi lahan kebun kelapa sawit milik H Sakdi Siregar yang seorang warga Rantauprapat seluas lebih kurang 15 hektare.
H Sakdi kepada wartawan, Jum’at (27/3/2026) sore di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu mengungkapkan, selain ingkar janji dalam proses pelunasan kebun sawit, PP juga tidak membagi hasil penjualan sawit dari lahan tersebut selama 2 tahun.
”Kades bilang hasil penjualan sawit dibayarkan untuk pengelolaan jalan di dusun siria-ria, Desa Pematang,” ungkapnya.
H Sakdi menceritakan, pembayaran ganti rugi kebun sawit yang berada di dusun Siria ria itu dilakukan secara cicil. Namun, saat Kades mencicil pada Bulan Maret 2026 mengklaim telah lunas atau genap seharga Rp 425 jt sesuai harga yang disepakati.
Padahal, menurut H Sakdi, pembayaran terakhir pada bulan Maret 2026 tersebut masih kurang sebesar Rp 75 juta. Kekurangan tersebut telah dijelaskan kepada Kades, tapi dirinya bersikeras mengaku telah melunasi pembayaran ganti rugi kebun sawit tersebut.
”Yang menjadi pertanyaan, apakah tidak ada dana desa untuk pemeliharaan jalan disana. Kenapa hasil kebun warga untuk pemeliharaan jalan di desa,” tanya H Sakdi.
Atas persoalan ini, dirinya berencana melaporkan oknum Kades Pematang tersebut kepada pihak yang berwajib demi keadilan, serta meminta penegak hukum untuk mengusut dana desa yang dia kelola.
Sementara itu Pikir Pohan yang merupakan Kepala Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ketika dikonfirmasi membantah tidak melunasi pembayaran kebun sawit milik H Sakdi Siregar tersebut.
Menurut Pikir Pohan pembelian kebun itu sudah dilunasinya bahkan dirinya sudah memiliki surat kebun sawit seluas 15 hektar tersebut. “Gak benar itu, kebun yang saya beli itu sudah saya lunasi, suratnya pun sudah saya pegang,” ujarnya membantah.(BD/Riz).












