LMR-RI Labura: IL Terima Gadai Barang Hasil Curian di Pulo Jantan Tak Tersentuh Hukum



‎LABURA,(NusarayaExpose.Com): Praktik Gadai Pribadi tanpa ijin, milik IL warga Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga terima barang hasil curian/penggelapan.

‎Kegiatan IL ternyata bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum. Ketua LMR RI Komda Labura Hendra Hermansyah menyebutkan, praktik gadai milik IL diketahui menerima barang hasil kejahatan fakta itu diketahui pasca terjadinya kasus penggelapan sepeda motor vario milik Alfiansyah Ramadhan beberapa waktu lalu.

‎Diketahui, pelaku DK menggadaikan sepeda motor Alfiansyah kepada IL warga Dusun 10 Kampung  Dalam Desa Pulo Jantan sebesar Rp. 500 Ribu. Bahkan saat mencari kenderaan milik Alfiansyah dikediaman mertua IL di Pulo Hopur, Desa Silumajang, tampak sejumlah kenderaan lain yang diduga merupakan barang gadaian terpakir di dalam kediaman tersebut.

‎IL sendiri diduga sengaja menyembunyikan kenderaan yang digadai kepadanya dikediaman mertuanya diduga untuk menutupi jejak hasil kejahatan orang yang berhubungan denganya.

‎”Jadi informasi yang kami terima kenderaan yang digadaikan di tempat IL ada yang merupakan hasil kejahatan,” jelas Hendra Hermansyah.

‎Ditambahkan Hendra Hermansyah, meski mengetahui kenderaan yang diterima IL sebagai alat gadai merupakan barang hasil kejahatan, IL tetap memaksa kepada pemilik syah kenderaan untuk mebayar biaya gadai/penebusan.

‎”Jadi si Ilh ini minta tebusan kepada pemilik kenderaan yang sah meskipun dia tahu itu kenderaan hasil kejahatan, dan untuk membuktikan fakta tersebut kami sengaja mengambil rekaman video,” ujar Hendra Hermansyah.

‎LMR RI Komda Labura pun kemudian mendesak jajaran Polres Labuhan Batu, khususnya Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ), untuk segera  melakukan penggeladahan dan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas “gadai” yang dilakukan oleh IL.

‎Mengusut siapa saja pemasok motor ke tangan IL untuk membongkar sindikat penggelapan motor di wilayah hukum NA IX-X dan sekitarnya. “LMR RI Komda Labura mendukung penuh Kepolisian untuk bertindak berani membersihkan wilayah Pulo Jantan dan Pulo Hopur dari praktek penadahan dan gadai ilegal yang merugikan rakyat kecil,” tutup Hendra.

‎Sementara itu, Ilham warga Dusun 10 Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan, membantah dirinya menerima gadai barang hasil curian. “gak benar itu bang, dan masalah itu sudah selesai kenderaanya sudah diambil pemiliknya,” bantah Ilham.

‎Menurut Ilham terkait kenderaan Alfiansyah yang digadaikan oleh DK kepadanya, sepengetahuannya berdasarkan persetujuan Alfiansyah, “setahuku berdua mereka datang menggadaikan kereta itu,” kilahnya.

‎Diceritakan Ilham, awalnya DK dan Alfiansyah mendatangi kediamannya untuk menggadaikan sepeda motor milik orang tua DK senilai Rp. 500 Ribu. Sesuai pengakuan DK kepada Ilham uang tersebut dibagi kepada Alfiansyah Rp. 400 Ribu dan DK hanya menerima Rp. 100 Ribu, karena DK merasa uang yang dipinjamnya lebih sedikit dan barang jaminan adalah milik orang tua DK, maka DK kemudian menukar kenderaan jaminan tersebut dengan milik Alfiansyah.

‎Disinggung apakah saat DK menyerahkan kenderaan milik Alfiansyah sebagai jaminan, Alfiansyah ikut menyerahkan kenderaan itu, Ilham menjawab memang saat kenderaan jaminan ditukar Alfiansyah tidak ikut menyerahkan.

‎”Memang waktu menukar kereta jaminan Alfiansyah tidak ikut datang hanya si Diki, tapi karena ini kereta Alfiansyah dan mereka berdua yang berhutang kepada ku kuanggap aja dia (Alfiansyah) tahu masalah kereta itu,” sebut Ilham.

‎Ilham kemudian tidak habis pikir mengapa persoalan itu kembali melebar-lebar menyeret namanya. Karena sepengetahuanya masalah itu sudah selesai saat Alfiansyah menebus kembali kereta tersebut.(riz)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *