LABURA, (NusarayaEkspose.com): Meski telah resmi dijatuhi sanksi stop operasional oleh BGN Bidang Pengawasan Wilayah I Sumatera Utara, SPPG Tanjung Pasir terpantau masih menjalankan aktivitasnya. Berdasarkan surat nomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026, SPPG tersebut seharusnya sudah tidak lagi beroperasi.
Namun, hasil investigasi tim awak media di lapangan pada Rabu (11/3/2026) menunjukkan pemandangan berbeda. Aktivitas di lokasi tampak berjalan normal seolah mengabaikan instruksi resmi dari otoritas pengawas wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Koordinator SPPG Labura, Sartika Siregar, memberikan pembelaan. Ia mengklaim bahwa operasional kembali berjalan atas dasar keputusan terbaru dari pihak BGN.
”SPPG Tanjung Pasir beroperasi kembali atas keputusan BGN,” ujar Sartika singkat saat dimintai keterangan.
Kejanggalan ini semakin diperkuat dengan sikap bungkam pihak otoritas kesehatan setempat. Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Labura yang coba dikonfirmasi melalui pesan maupun sambungan telepon tidak memberikan jawaban sedikitpun hingga berita ini diturunkan.
Publik kini mempertanyakan kepastian hukum dan transparansi pengawasan di Labura. Jika benar ada keputusan baru yang membatalkan surat penghentian sebelumnya, mengapa pihak terkait terkesan menutup diri dari verifikasi media.(BP)
SPPG Tanjung Pasir Masih Beroperasi Meski Surat Penghentian BGN Terbit, Ada Apa?












