PASAMAN, (NusarayaExpose.Com): Petugas ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) pada Pilkada Serentak 2024 di Nagari Simpang Tonang Utara, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, diduga telah disunat dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sejumlah petugas mengaku jika honir yang seharusnya Rp. 650 ribu mendapatkan pemotongan Rp. 100 ribu menjadi Rp. 550 ribu yang diterima.
“Yang kami terima Rp550.000. Rp100.000 untuk partisipasi kami,” ungkap salah satu petugas Satlinmas, Jumat (29/11/2024).
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pasaman, Taufiq, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan ini telah diselesaikan.“Sudah diselesaikan, sudah dikembalikan,” ujar Taufiq.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada penyelesaian.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh jajaran KPU daerah pada 30 Januari 2024 agar tidak melakukan pemotongan terhadap hak-hak petugas penyelenggara pemilu, termasuk petugas KPPS dan Linmas.
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa potensi pemotongan hak-hak tersebut dapat mencederai integritas penyelenggaraan pemilu.
“KPU memperingatkan keras jajaran untuk tidak pernah melakukan pemotongan hak-hak petugas, seperti uang transportasi dan lainnya,” ujar Harahap dalam sebuah acara di Medan.
Dengan insiden ini, KPU Pasaman diharapkan lebih transparan dan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu yang adil dan bersih.(Oloan)












