FAP alias Icang pelaku Pencabulan Anak Tiri (Foto/NusarayaExpose)
RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): FAP alias Icang ayah tiri bejat, diseret ke Meja Hijau. Warga Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu tersebut, mencabuli anak tirinya yang masih SD, saat berkunjung ke kediaman pelaku di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan.
Pelaku yang keseharianya bekerja di perkebunan Kelapa Sawit milik Perwira Polisi itu pun harus rela disidang secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (01/12/2025), dengan agenda pembuktian Jaksa.
Entah setan apa yang merasuki pelaku, gelagat dan niat jahat Icang terhadap anak korban awalnya sudah terlihat pada 23 Desember 2023 silam.
Kala itu, ibu korban sempat mendapati foto anak korban yang tengah mandi di Ponsel pelaku.Karena aksinya katahuan, Icang lantas diusir dari rumah Ibu korban.
Dengan segala upaya, pelaku terus meminta maaf tidak mengulangi aksinya kepada ibu korban, yang kemudian dimaafkan. Bukanya bertaubat, pada tanggal 18 Januari 2024 korban akhirnya melancarkan aksinya.

FAP alias Icang ketika digiring ke ruang sidang PN Rantauprapat.
Saat Ibu korban tengah tidur pelaku Icang meraba area sensitif korban dan aksi itu kemudian kembali diulang kembali pada kesesokan harinya.
Korban awalnya tidak berani menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada Ibunya. Namun kepada wali kelasnya di sekolah, korban lantas menceritakan kejadian tersebut yang kemudian Wali Kelas Korban melaporkan perbuatan itu kepada Ibu korban.
Mendapat laporan tersebut, Ibu korban kemudian melaporkan perbuatan bejat sang Ayah tiri kepada Ayah kandung korban dan berujung laporan ke Mapolres Labuhanbatu.
Ditemui usai sidang bergendakan pembuktian Jaksa, ayah korban MT, menceritakan. anak kandunganya, sedianya tinggal bersama neneknya di Kota Rantauprapat.
Karena anak korban rindu terhadap Ibunya yang telah menikah dengan pelaku. Ayah korban kemudian mengantarkan sang anak ke kediaman Ibunya.Namun, mendengar anaknya menjadi korban pelecehan, MT langsung mendatangi kediaman FAP alias Icang.
“Saat saya mendatangi rumahnya dia sudah kabur dan bersembunyi di pondok kebun sawit tempanya bekerja, informasinya dia bekerja di Kebun Sawit milik Perwira Polisi yang kala itu bertugas di Kecamatan Bilah Hulu,” kata MT.
MT juga menceritakan pelaku selalu bersembunyi dan mangkir dari panggilan Polisi, namun karena pemilik kebun tempatnya bekerja juga seorang perwira Polisi, pelaku diminta pemilik kebun kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan.
MT berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera bagi predator-predator anak lainya.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Arthur Simada Sinuraya kemudian mendakwa Icang dengan jeratan pasa 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.(Riz)











