LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Dugaan tindakan kesewenang-wenangan Bupati Labuhanbatu dr Hj. Maya Hasmita terkait pencopotan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu dr Raja Lontung Mahmud Ritonga M.KM terus viral dan menjadi perhatian publik di Labuhanbatu.
Viralnya peristiwa itu setelah mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga, M.KM, mengajukan tuntutan hukum terhadap Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita.
Harusnya sesuai perintah dan arahan BKN jabatan dr Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu dipulihkan, namun kenyataanya malah dicopot dan dimutasikan sebagai staf di RSUD Rantauprapat.
Dalam materi gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan menyatakan pencopotan atau pembatalan jabatan Kepala Dinas Kabupaten Labuhanbatu terhadap dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga, tidak sah secara hukum.
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan tindakan pencopotan jabatan yang dilakukan tergugat merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
Tak hanya meminta pemulihan status jabatan, penggugat turut memohon agar tergugat diperintahkan segera mengajukan kembali usulan rekomendasi pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Joni Sandri Ritonga SH MH CPM Kuasa dari Kantor Hukum SAROHA & PARTNER, menjelaskan Pengajuan tersebut diminta dr Raja Lontung karena mengacu pada hasil Panitia Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama atas nama dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6062/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 24 Maret 2025
”Perihal Tindak Lanjut Hasil Audit Manajemen ASN terkait Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya poin 3 huruf c, jabatan dr Raja Lontung sebagai Kadiskesehatan harus dikembalikan bukannya malah dicopot,” ujarnya.
Dalam petitum gugatan mereka juga meminta tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp256.800.000. Nilai tersebut dihitung berdasarkan akumulasi gaji golongan IVA sebesar Rp5.400.000, tunjangan jabatan Rp2.200.000, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Eselon II sebesar Rp13.800.000 per bulan, dengan total Rp21.400.000 yang dikalikan selama 12 bulan terhitung sejak 25 November 2024 hingga 10 April 2025.

Peristiwa pencopotan dr Raja Lontung Mahmud Ritonga itu yang harusnya diusulkan kembali namun malah dicopot menimbulkan reaksi publik dan viral di media sosial, akibat adanya dugaan tindakan kesewenang-wenangan Kepala Daerah terhadap bawahanya.
Tokoh Muda Labuhanbatu yang juga pengurus DPC Partai Gerindra Indra Labuhanbatu Rinaldy Tanjung menanggapi peristiwa viral tersebut mengingatkan agar Bupati Labuhanbatu harus menegakan aturan dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan khususnya dalam aspek pengangkatan dan pemberhentian jabatan di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Menurut Indra jika mempedomani hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi pasal Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan, jika adanya tuntutan ganti rugi terhadap pemerintah dan tuntutan tersebut terkait adanya tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang maka yang menanggung pembayaran ganti rugi adalah diri pribadi pejabat tersebut.
“Pasal 20 ayat (6) kini dimaknai bahwa pengembalian kerugian keuangan negara akibat kesalahan administratif dibebankan kepada pejabat terkait jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, yang dalam artian jika gugatan dr Raja Lontung diterima hakim PN Rantauprapat secara keseluruhan, maka tuntutan ganti ruginya harus di bebankan kepada Bupati Labuhanbatu secara pribadi,” ujar Indra Rinaldi Tanjung.
Selain itu, Indra juga mewanti-wanti Bupati Labuhanbatu dr Hj. Maya Hasmita agar mewaspadai unsur delik pidana dalam setiap pengambilan keputusan administrasi pemerintah yang menyangkut pengangkatan dan pemberhentian ASN.
“Tentunya kalau ada ASN yang diberhentikan secara sewenang-wenang dan merugikan ASN tersebut secara materil, maka ada ancaman delik unsur pidana yang bisa muncul,” ujarnya mengakhiri.(riz)










