PASAMAN, (NusarayaExpose.Com): Cabup Petahana Bupati Pasaman Sabar AS akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran ketentuan masa kampanye.
Dia disangkakan melanggar pasal 187 juncto pasal 69 UU No.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Proses perkara SAS ini dinilai sangat cepat dan kilat, terbukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS, digelar hari ini Jumat (13/12/24) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping.
Meski sudah menjadi terdakwa di Meja Hijau, Sabar AS tidak mau tinggal diam. Pihaknya melakukan perlawanaan, dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024), dan sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) mendatang.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Sabar AS, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama empat jam oleh aparat kepolisian Polres Pasaman pada Kamis (5/12/24) di Polsek Lubuk Sikaping.
Dan sejak Rabu (11/12) kemaren, berkas perkara Bupati Pasaman itu telah dinyatakan lengkap, atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Sikaping, kasus ini terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Ilza Putra Zulfa SH, Debby Khristina SH, MH, Amalia Anjani SH, dan Ahmad Sadikin Daulay SH.
Kasus yang menyeret Sang Petahana Sabar AS ini terjadi pada 24-27 November lalu. Video Sabar AS berkampanye di salah satu rumah ibadah sempat viral di media sosial.
Dalam video itu Sabar tampak berkampanye di salah satu rumah ibadah di Mapun Sanik, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Di video itu, Ia tampak lantang mengkampanyekan program-program unggulannya, seperti program Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis.
Tanpa disadari, seseorang simpatisan telah merekam video dan akhirnya viral di Media Sosial.Kasus inipun kemudian dibawa ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasaman, setelah dilaporkan masyarakat, disertai barang bukti berupa video dan dua orang saksi.
Hasil proses penanganan perkara di sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasaman, diperoleh keputusan bahwa pelanggaran yang dilakukan Petahana SAS memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Proses pun berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terlapor SAS di Polsek Lubuk Sikaping pada Kamis (5/12/24) sore.
Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pasaman pada Rabu (11/12/24) dan JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.
Selanjutnya, setelah diserahkan surat pemanggilan terhadap SAS, Pihak Kepolisian menyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kejari Pasaman, Kamis (12/12/24) untuk dilakukan persidangan.(Olo)










