LABURA, (NusarayaExpose.Com): Terkait sengketa Pilkada di Labuhanbatu Utara terus menjadi sorotan masyarakat, keputusan kontroversi yang telah diterbitkan KPU Labura telah menganulir syarat Paslon Rizal-Darno dengan menetapkan tidak memenuhi syarat berujung gugatan ke Bawaslu Labura.
Gugatan yang difasilitasi oleh Bawaslu Labuhanbatu Utara melalui hasil keputusan musyawarah terbuka ini, beberapa hari mendatang akan menghasilkan kesimpulan.
Salah seorang aktivis Labuhanbatu Raya, Nelson Binhari Manalu menilai, jika mencermati fakta, pembuktian dan saksi, dalam musyawarah terbuka, gugatan antara Paslon Pilkada Labura Ahmad Rizal-Darno dan KPU Labura, maka dipastikan Bawaslu akan menerima permohonan Paslon Rizal-Darno untuk turut menjadi salah satu kontestan dalam Pilkada Labuhanbatu Utara 2024.
“Kalau kita bisa secara jernih menilai fakta, mencermati kesaksian dan pembuktian, jika Bawaslu menerbitkan Putusan bahwa pemohon Rizal-Darno telah memenuhi syarat ikut Pilkada Labuhanbatu Utara 2024, maka dipastikan keputusan itu Bawaslu itu akan memberikan rasa keadilan dan nilai tertinggi demokrasi bagi masyarakat Labura,” kata Nelson B Manalu kepada NusarayaExpose.Com, Kamis (10/10/2024).
Sebab urai Nelson, jika melihat pokok persoalan yang menjadi permasalah dalam sidang musyawarah itu, secara garis besar ada dua pokok persoalan yang ada di dalam sidang musyawarah, pertama adalah, terdapat perbedaan antara nama Ahmad Rizal dan Safrizal, dan didalam sidang musyawarah secara administrasi dan faktual persoalan perbedaan nama ini telah terklarifikasi melalui alat bukti berupa penetapan pengadilan negeri Rantauprapat yang menetapkan bahwa pemilik nama Safrizal dan Ahmad Rizal adalah satu orang yang sama.
“Jelas antara Safrizal dan Ahmad Rizal satu orang yang sama, berdasarkan ketetapan pengadilan, jadi kalo ada orang yang bertanya, kok namanya beda-beda, yang satu Safrizal, terkadang Ahmad Rizal, kemudian kok pakai gelar Haji, itu kan namanya terlalu Kepo, ya suka-suka yang bersangkutan. nama, nama dia, dia punya hak untuk itu, selagi masih diakomodir dalam aturan hukum, kan itu bukan suatu pelanggaran,” jelas Nelson.
Ditambah Nelson lagi dalam pokok persoalan yang kedua adalah soal Ijazah Paket C milik Ahmad Rizal, yang sudah di klarifikasi oleh pejabat yang saat itu menerbitkan ijazahnya, yakni Drs Rajo Makmur Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu kala itu, mengakui telah menerbitkan dan menandatangani Ijazah Paket C atas nama Safrizal atau Ahmad Rizal yang orangnya saat ini turut dalam kontestasi Pilkada di Labuhanbatu Utara.
“Nah mau apa lagi, faktanya jelas, yang mengeluarkan ijazahnya sudah mengakui ijazahnya Sah, logikanya, kalau kita mau mempertanyakan apakah produk itu asli atau palsu pastinya kita tanyakan sama yang mengeluarkan produk, asli apa palsu itu, dan ternyata ijazahnya asli,” celotehnya.
“Kalau mau didengar komentar orang yang Kepo-Kepo di media itu, komentarnya ada yang begini ‘Bawaslu harus cermati persoalan’, ‘Bawaslu harus anulir Ahmad Rizal karena namanya banyak’, ‘Ahmad Rizal ini siapa?, namanya kok banyak kali’,
lama-lama nanti disuruh yang Kepo-Keko ini nanti ‘perlu lagi dipertanyakan dimana percetakan dokumen ijazah Ahmad Rizal’, kan itu sudah mengada-ada, dan pastinya itu adalah ulah kelompok yang ketakutan demokrasi di Labuhanbatu Utara dapat berjalan sesuai aturan, biar bisa lawan kotak kosong mungkin si kawan itu,” sindir Nelson sembari melempar senyum lebar.
Jadi ulas dia, jika menilai fakta yang sudah ada anak kecil saja, kalau ditanya pasti mengerti dan tau jika TMS nya Rizal-Darno akibat adanya upaya penjeggalan dari kelompok tertentu agar Dinasti Politik dapat tetap langgeng berkuasa di Labuhanbatu Utara.
“Poin pentingnya, bahwa segala upaya menjegal Paslon Rizal-Darno adalah upaya memuluskan incumbent kembali menjadi Bupati Labura, dan perlunya pihak Bawaslu garis bawahi bahwa putusan mengakomodir Rizal-Darno ikut Pilkada bukan semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan bagi Rizal-Darno tapi untuk masyarakat Labura,” imbaunya.
Tambah dia, secara logika yang berkembang dimasyarakat Labura saat ini, kalau orang sudah pernah mencalon Bupati pada tahun 2020 dan ikut mencalon lagi kali ini, pastinya administrasi nya sudah lengkap dan memenuhi syarat.
“itulah Paslon Ahmad Rizal, jadi kalau kali ini tidak memenuhi syarat dapat saya pastikan itu ada sebuah gerakan membungkam demokrasi,” tutupnya.(Riz)












