‎Penyaluran Dana Plasma Masyarakat di Palas Jadi Sorotan, FPMR-SU Bakal Demo Kejati Sumut

‎MEDAN,(NusarayaExpose.Com): Dugaan Korupsi aliaran dana Plasma Masyarakat di Kabupaten Padang Lawas yang santer disebut-sebut mengalir ke sejumlah oknum pejabat publik menjadi sorotan hangat.

‎Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FPMR-SU) menyatakan bakal menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait persoalan tersebut.

‎”Benar, terkait adanya rencana pelaksanaan aksi unjuk rasa secara damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam waktu dekat,” ujar Muhammad D Dongoran Koordinatoe FPMR-SU ketika dihubungi NusarayaExpose.Com, Selasa (02/03/2026).

‎Dijelaskanya, aksi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait berkembangnya diskursus publik mengenai pengelolaan dan penyaluran dana plasma masyarakat di Kabupaten Padang Lawas khususnya Kec. Huristak dan Kec. Hutaraja tinggi yang diduga mengalir kesejumlah pejabat tinggi daerah dan pengurus struktural koperasi BAN.

‎Dimana, dana plasma yang menjadi perhatian publik diketahui bersumber dari skema kemitraan perkebunan yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara dan dikelola melalui Koperasi “BAN” di beberapa wilayah kecamatan.

‎Dijelaskan M Dongoran dalam konteks hukum dan tata kelola ekonomi kerakyatan, skema plasma merupakan instrumen pemberdayaan masyarakat yang seharusnya berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

‎Koordinator forum menyampaikan bahwa aksi ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong dilakukannya penelusuran profesional, objektif, dan independen oleh aparat penegak hukum guna memastikan bahwa mekanisme distribusi dana plasma telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

‎“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berkepentingan memastikan bahwa setiap program kemitraan yang menyangkut hak ekonomi masyarakat berjalan sesuai prinsip good governance. Audit terbuka dan klarifikasi resmi adalah langkah preventif untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar perwakilan FPMR-SU ini.

‎Sesuai keterangan tertulisnya, FPMR-SU menjelaskan, Secara normatif, pengelolaan dana berbasis kemitraan masyarakat tunduk pada prinsip perlindungan hak ekonomi warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 UUD 1945 serta ketentuan perundang-undangan di bidang perkebunan, perkoperasian, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Oleh karena itu, forum menilai pentingnya respons kelembagaan yang profesional agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara hukum, bukan melalui spekulasi.

‎Forum juga menegaskan bahwa aksi yang direncanakan akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum. Mereka berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang konstruktif.(Rel/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *