LABURA,(NusarayaExpose.Com): Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Drs H Rajo Makmur Siregar dihadirkan jadi saksi dalam sidang musyawarah terbuka yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, atas gugatan Paslon Rizal-Darno yang ditetapkan KPU Labura tidak memenuhi syarat ikut kontestasi Pilkada Sabtu (5/10/2024).
Drs Rajo Makmur Siregar memastikan jika ijazah Ahmad Rizal benar dan sah, karena dirinya kala itu yang menandatangani ijazah tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu. “Benar bahwa ijazah itu saya yang tandatangani,” kata Rajo Makmur dalam kesaksianya.
Dijelaskan Rajo Makmur bahwa ijazah tersebut adalah ijazah Paket C setara dengan SMA. Atas keterangan Rajo Makmur ini, ternyata membuka fakta jika ijazah Paket C yang dinyatakan oleh KPU Labura sebagai kelengkapan administrasi tidak memenuhi persyaratan, menjadi tidak berdasar.
Sidang Musyawarah terbuka kali ini beragendakan pembacaan jawaban KPU Labura atas permohonan gugatan atas sengketa Kepada Bawaslu yang diajukan Paslon Rizal-Darno yang dinyatakan oleh KPU Labuhanbatu Utara tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai verifikasi administrasi mereka atas ijazah setara SMA Ahmad Rizal.
Selain mendengarkan jawaban KPU, masing masing pemohon dan termohon menyampaikan alat bukti dan saksi atas argumentasi permohonan mereka.
Diberitakan sebelumnya, KPU Labura, menetapkan hanya satu pasangan yang lolos verifikasi administrasi dalam pendaftaran Paslon di Pilkada Labura yakni Paslon Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung.
Sedangkan Paslon Ahmad Rizal-Darno dinyatakan tak lolos verifikasi terkait ijazah setara SMA Ahmad Rizal disebut mereka tidak lolos verifikasi.
Atas tindakan KPU Labura tersebut, Paslon Ahmad Rizal-Darno melakui kuasa hukumnya langsung menyampaikan gugatan sengketa ke Bawaslu Labuhanbatu Utara.
Ahmad Rizal menyebutkan, ijazah SMA yang dipergunakan untuk mendaftar menjadi Calon Bupati Labura tahun 2024, sudah benar, dan sah menurut hukum dan perundang-undangan.
“Di mana TMS-nya”, katanya. Bingung juga melihat KPU Labura karena ijazah SMA yang dipergunakan mendaftar untuk calon bupati tahun 2024, itu juga digunakan waktu mendaftar menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan menjadi Calon Anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu serentak 2024,” tegasnya.
Tidak lolosnya Paslon Ahmad Rizal-Darno ini kemudian menjadi polemik di masyarakat sebab Paslon Incumbent Hendri-Samsul hanya akan melawan kotak kosong.(riz)












