Selama Tidak Adanya Iktikad Baik Pemda dan Pemko Membuat Perda TJSL CSR Selama Itu Pula Program Sosial Itu Tidak Jelas

Rantauprapat (Nusa Eraya EXPOSE)

Kalau sudah memberi sesuatu kepada pejabat berkompeten, artinya sudah melunasi tanggung jwab  CSR, diluar ketentuan. Sementara kepentingan masyarakat atas bantuan CSR tersebut, hanya ada dalam mimpi. Melalui regulasinya, dijelaskan bahwasanya seiap Perusahaan yang melaksanakan kewajiban TJSLnya harus diberi penghargaan oleh negara, timbul pertanyaan. Sudah seberapa banyak Perusahaan yang punya Penghargaan itu ?. Padahal CSR punya peran penting, untk mengatasi permasalahan sosial di masyarakat yang menjadi lingkungan perusahaan secara langsung, maupun tidak langsung. Yang dimaksud tidak langsung, bisa saja masyarakat yang  ada diluar jangkauan Perusahaan itu. Itulah sebabnya diperlukan suatu sikap bersahaja dan jujur pejabat Pemerintah berkompeten, untuk mengelola CSR itu. Tentu saja diawali oleh Kepala daerah nya.  Enggak lucu kalau CSR itu, justru diutamakan untuk membiayai infra setruktur yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan latar blekang sosial, kebutuhan masyarakat atau lingkungan. Seperti halnya Tugu di simpang enam Kota Rantauprapat yang dibiayai CSR Bank Sumut. Sementara dilain pihak masyarakat sangat butuh perlindungan permodalan usaha, agar bisa melakukan usaha yang kesinambungan. Plus mengantisipasi masyarakat agar jangan terjebak, rentenir dan Pinjopl. Menggerakan Potensi CSR, dan mengelolanya secara baik utnuk kepentingan Lingkungan dan masyarakat adalah suatu hal wajib yang dilakukan Pemerintah. Tapi entah kapan , Disinilah diperlukan peran masyarakat atau kelompok masyarakat, agar dapat mendesak terlakssaananya mekanisme pengelolaan CSR itu, yang berpihak untuk kepentingan sosial masyarakat.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *