Rantauprapat (Nusa Eraya EXPOSE)
Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, adalah merupakan kewajiban Perusahaan yang diatur melalui dua regulasi yaitu Pasal 74 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yng kemudian diturunkan kepada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 47 TAHUN 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Persroan Terbatas. Artinya ada kewajiban mutlak bagi pihak Perusahaan yang bergerak dibidang usaha Sumber Daya Alam tersebut, nenyisihkan penghasilan atau keuntungan untuk kepentingan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan tersebut. Dari Tanggung jawab sosial tersebut, salah satu bahagiannya adalah membayar Dana Bantuandari apa yang disebut sebagai Corporate Sosial Responsibility, disingkat CSR , walaupun tidak mutlak ada aturan besarnya kewajiban tersebut, namun pada lazimnya setiap Perusahaan harus mnembayar CSR tersebut kepada masyarakat sebesar 3 % keuntungan Perusahaan itu pertahun.Undang-undang Perseroan Terbatas, maupun Pemerintahnya, memang belum memperlihatkan corak yang jelas dan tegas, termasuk sanksio bagi Perusahaan yang tidak membayar TJSL tersebut. Hanya saja dalam pasal pada PP tersebut dikatakan “ Akan Dikenakan Sanksi” Tidak jelas sebesar, dan apa bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang membangkang atas CSR tersebut. Pihak Organisasi Perusahaan pernah membawa masalah tersebut untuk di Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi, yang akhirnya MK tetap memutuskan bahwa TJSL itu, harus tetap dilaksanakan. Akan tetapi ada catatan bahwasanya Pihak Pemerintah Daerah harus membuat aturan masing-masing sesuai kondisi daerahnya, yang diterjemahkan bahwsanya Daerah Harus membuat Peraturan Daerah atas pelaksanaan TJSL CSR tersebut. Beberapa daerah sudah melaksanakan amanah Undang-undang itu, namun masih banyak Daerah yang belum punya Perda CSR. Tentu saja hal itu mengundang berbagai tanda tanya besar mengapa. Salah satu jawaban yang lebih dekat guna memecahkan mistri itu, iyalah bahwa. Diduga Masih banyak Pejabat daerah yang memanfatkan aturan CSR tersebut, untuk kepentingan diri pribadinya. Bahkan dengan cara yang diluar gelar CSR, sehingga pihak Perusahaan
Kalau sudah memberi sesuatu kepada pejabat berkompeten, artinya sudah melunasi tanggung jwab CSR, diluar ketentuan. Sementara kepentingan masyarakat atas bantuan CSR tersebut, hanya ada dalam mimpi. Melalui regulasinya, dijelaskan bahwasanya seiap Perusahaan yang melaksanakan kewajiban TJSLnya harus diberi penghargaan oleh negara, timbul pertanyaan. Sudah seberapa banyak Perusahaan yang punya Penghargaan itu ?. Padahal CSR punya peran penting, untk mengatasi permasalahan sosial di masyarakat yang menjadi lingkungan perusahaan secara langsung, maupun tidak langsung. Yang dimaksud tidak langsung, bisa saja masyarakat yang ada diluar jangkauan Perusahaan itu. Itulah sebabnya diperlukan suatu sikap bersahaja dan jujur pejabat Pemerintah berkompeten, untuk mengelola CSR itu. Tentu saja diawali oleh Kepala daerah nya. Enggak lucu kalau CSR itu, justru diutamakan untuk membiayai infra setruktur yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan latar blekang sosial, kebutuhan masyarakat atau lingkungan. Seperti halnya Tugu di simpang enam Kota Rantauprapat yang dibiayai CSR Bank Sumut. Sementara dilain pihak masyarakat sangat butuh perlindungan permodalan usaha, agar bisa melakukan usaha yang kesinambungan. Plus mengantisipasi masyarakat agar jangan terjebak, rentenir dan Pinjopl. Menggerakan Potensi CSR, dan mengelolanya secara baik utnuk kepentingan Lingkungan dan masyarakat adalah suatu hal wajib yang dilakukan Pemerintah. Tapi entah kapan , Disinilah diperlukan peran masyarakat atau kelompok masyarakat, agar dapat mendesak terlakssaananya mekanisme pengelolaan CSR itu, yang berpihak untuk kepentingan sosial masyarakat.(Red).












