Ratusan Orang Diperiksa Intel Kejati di Kejari Labuhanbatu, Soal Pemerasan PPPK Paruh Waktu RSUD Labura

RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara disebut-sebut melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan pemerasan terhadap 198 pegawai PPPK Paruh waktu di lingkungan RSUD Aek Kanopan.

Sekitar seratusan orang tenaga PPPK Paruh waktu RSUD Aek Kanopan dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut. Pemeriksaan oleh tim Intel dilakukan secara marathon dengan cara meminjam salah satu ruangan di Gedung Kejaksaan Negeri Labuhanbatu guna memudahkan permintaan keterangan saksi sejak Senin (10/03/2026) – Selasa (11/03/2026).

“Iya benar bang, memang ada pemeriksaan, tapi hari ini sudah selesai, pemeriksaanya sejak semalam, yang memeriksa dari Tim Intel Kejatisu, bukan dari Kejaksaan Negeri, jadi disini hanya pinjam lokasi saja,” ujar salah satu pegawai di Gedung Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu (11/03/2026).

Sementara itu KY salah satu tenaga PPPK Paruh waktu RSUD Aek Kanopan ketika dihubungi NusarayaExpose.Com, mengakui adanya pemeriksaan tersebut, “benar bang saya memang di periksa semalam (Senin 10/03/2026) di Kejaksaan,” jawab KY.

Menurut KY, hari itu dirinya dimintai keterangan oleh petugas kejaksaan bersama seratusan teman lainya, “sekitar 100-an oranglah lebih kurang bang yang diperiksa hari itu, selebihnya belum,” ujarnya.

Dijelaskan KY, dirinya dimintai klarifikasi oleh petugas Intel Kejaksaan terkait kebenaran adanya pungutan liar terkait penerbitan SK PPPK Paruh waktu Nakes RSUD Aek Kanopan.

“jadi yang ditanya sama kami bang apakah benar adanya pungli, kemudian apakah sudah bayar, kebetulan saya memang belum bayar jadi saya jawab belum, tapi memang teman saya waktu diperiksa mengaku memang sudah bayar,” Sebutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut belum memberikan komentar.

Dugaan pemerasan terhadap 196 tenaga PPPK Patuh waktu ini sebelumnya sempat viral di media sosial, berdasarkan informasi kronologis kejadian, bermula pada tanggal 28 September 2025.

Saat itu para Tenaga Kesehatan lolos PPPK di kumpulkan di salah satu ruangan melakukan pertemuan dengan Kabid Pelayanan Medik RSUD Aek Kanopan dr Rifan Eka Putra Nasution, didampingi bawahannya Kasi Perawatan Hesty Fajarwati, dan staf RSUD Aek Kanopan Neny Sufrika.‎

Dalam pertemuan itu, dr Rifan Eka Putra meminta agar seluruh HP milik pegawai untuk dikumpulkan dan kemudian nantinya harus mengisi absensi diruangan sebelah. Oleh dr Rifan Eka Putra Nasution langsung memberikan arahan bahwa para tenaga honorer PPPK harus menyetor uang Rp.7 juta dan suduh harus nenyerahkan uang tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025. ‎

Sesuai rekaman yang diperoleh NusarayaExpose.Com, dr Rifan juga menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut merupakan perintah pimpinan dan tidak dijelaskan siapa pimpinan dimaksud. Usai menyampaikan permintaan uang tersebut, kemudian rapat langsung dibubarkan.‎

Para Nakes yang keberatan kemudian langsung mengutus 10 orang perwakilan mereka menemui Direktur RSUD Aek Kanopan dr Juri Freza, namun sang direktur kembali meminta para perwakilan untuk menemui dr Rifan Eka Putra Nasution untuk membicarakan hal tersebut.

‎Oleh 10 perwakilan Nakes ini kemudian kembali menemui dr Rifan Eka Putra Nasution dan hanya mendapat jawaban bahwa pembayaran mereka diturunkan dari senilai Rp.7 juta menjadi Rp.5 juta.‎

“Padahal kami sudah sampaikan bang, gaji kami cuma Rp.1,2 juta jadi kami sanggup untuk membayar hanya sebesar Rp.1 juta,” Ucap Nakes RSUD Labura kepada NusarayaExpose.Com.

‎Akibatnya para pegawai yang protes terkait perimntaan uang Rp.7 juta tersebut langsung mendapat Nota Mutasi dari pos awal mereka yang awalnya sebagai petugas administrasi menjadi petugas pelayanan.(Riz/BP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *