AEK KANOPAN,(NusarayaExpose.Com):
Langkah Komisi Pemilihan Umum Daerah yang menerima perbaikan pendaftaran pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Ahmad Rizal-Darno dianggap sudah tepat.
Hasil mediasi sengketa yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara juga diangggap sudah sangat profesional dengan mengabaikan intervensi kekuasaan yang ada. Terlebih diketahui jika Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung merupakan Calon Petahana.
“Inilah pentas demokrasi jangan ada hambatan gerak politik, siapa saja berhak mengikutinya, jangan ada intervensi bagi penyelenggara ketika pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di pilkada 2024,” kata Amirsyahruddin Simatupang, SH Pemantau Sengketa Pemilihan Umum Independen, ketika dimintai tanggapanya melalui seluler di Medan Sabtu, (21/09/2024).
Dijelaskanya, Pilkada bukan hanya kepentingan bagi sekelompok pihak yang berkuasa tetapi juga milik masyarakat luas di Republik Indonesia. Sehingga setiap orang memiliki hak untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu selama tidak dicabut hak pilih dan dipilihnya sesuai UU yabg berlaku.
Diberikanya kembali kesempatan kepada Paslon Ahmad Rizal-Darno melakukan perbaikan berkas pendaftaran menjadi ramai jadi perbincangan di Labura, Sebab, Pasangan Calon Petahana dipastikan tidak lagi menjadi calon tunggal yang hanya melawan kotak kosong.
Amirsyahruddin Simatupang, dengan gamblang menjelaskan, memang dalam hal perbaikan pendaftaran yang dibuka kembali, KPUD Labura sendiri harus memang bersikap profesional, secara tupoksi, harus bisa netral dan bersikap tegas menunjukkan integritas sebagai penyelenggara pilkada.
Terbitkannya, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, maupun turunan undang- undang tentang pencalonan kepala daerah pada pilkada 2024.
Dijelaskan, putusan diterimanya paslon Ahmad Rizal Munthe – Darno mengikuti pilkada oleh KPU Labura adalah hasil mediasi dilakukan oleh pihak Bawaslu Labura, artinya keputusan itu harus dihormati oleh pihak-pihak lain, sebut-sebut saja seperti massa aksi damai.
Menurutnya, pilkada Labura jangan sampai tercederai dengan adanya kepentingan diatas kepentingan oleh pihak – pihak tertentu yang haus akan kekuasaan penuh khawatiran merebut kekuasaan pada lima tahun kedepan.
Meskipun berunjukrasa melalui aksi damai, sampaikan aspirasi memang sangat diperbolehkan sekali oleh negera.
“bertarunglah secara Ksatria, adu gagasan dengan segala program, itu mungkin lebih baik,” tandasnya.
Sebelumnya, paslon Ahmad Rizal Munthe – Darno yang diusung parpol PDI Perjuangan, kembali melakukan perbaikan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura).
Melalui surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024, tentang kesepakatan penyelesaian sengketa Pemilu. Putusan itu merupakan hasil mediasi oleh Bawaslu Labura, antara Ahmad Rizal-Darno dan pihak KPU Labura kedua belah pihak sepakat diberi kesempatan kembali menyerahkan dokumen pendaftaran tanggal sejak 16-17 September 2024.
Kemudian, proses tahapan melengkapi data dokumen pendaftaran paslon Ahmad Rizal Munthe – Darno tertuding kurang mencukupi syarat aturan berlaku sedangkan pihak KPU Labura dianggap tidak transparan dalam penelitian administrasi.
Akhirnya sempat terjadi kericuhan kecil dengan sejumlah massa yang diduga merupakan pendukung Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung di gedung KPU Labura, dan berlanjut berunjukrasa di KPU Sumut.(MHR)












