Soal Kayu Diduga Hasil Ilegal Logging
Kayu Balok yang telah dibelah diduga hasil ilegal logging tertumpuk di kawasan Panglong UD Bagus Baja Kampug Pajak.
LABURA, (NusarayaExpose.Com): Panglong UD BB atau Bagus Baja Kampung Pajak, mengaku jika kayu bulat yang sudah dibelah di panglong miliknya merupakan kayu yang diperoleh mereka dari warga di Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Kalau kayu yang abang foto itu kita ambil milik warga yang terletak di samping SMA Marbau, disamping dapur kampung,” kata Alvin Munthe pemilik UD Bagus Baja Kampung Pajak, Kepada NusarayaExpose.Com, Kamis (24/10/2024).
Disebutkanya, kayu itu bukan hasil ilegal logging melainkan milik warga. Sementara itu, ketika disinggung bahan kayu yang dijual mereka, Alvin mengaku kayu mereka dipasok oleh UD Anugrah.
“Siap bang, Mengenai kayu kita ambil dari UD Anugrah yang terletak di desa Sitarundi (Desa Simonis, Labura-red),” jelasnya.
Sebelumnya, Aktivis Lingkungan Hidup Yayasan Pature Bumi Nusantara Faisal P Pane meminta pihak Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian maupun Kejaksaan berkolaborasi untuk memeriksa pemilik panglong UD BB Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga menampung ataupun menjadi penadah kayu hasil ilegal logging dari kawasan hutan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Harus diperiksa pemilik Panglongnya dari mana asal kayu, pembuktian bisa di cek tunggul,” kata Faisal P Pane.
Jika terbukti asal kayu dari hasil pembalakan liar, maka kata dia, pemilik panglong UD BB Kampung Pajak bisa dijerat pidana.
“Setiap orang yang menguasai, menerima, membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar, dan memiliki kayu yang berasal dari kawasan hutan atau pembalakan liar bisa dijerat pidana sesuai pasal 12 Juncto pasal 83 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan,” katanya.
Bahkan kata Faisal, tak main-main UU tersebut memberikan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda paling sedikit 500 juta serta maksimal Rp. 2,5 Milyar bagi penadah.
Selain itu bagi pelaku pembalakan liar terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.100 Milyar. Selain penadah, Faisal mendesak agar pihak Gakum juga mengejar para pelaku pembalakan liar.
Hal itu harus dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan hidup yang semakin para saat ini.
Diberitakan, sebelumnya, Panglong Usaha Dagang (UD) BB (Bagus Baja) Kampung Pajak diduga menampung kayu ilegal hasil pembalakan liar (ilegal logging) dugaan itu dikuatkan adanya tumpukan material kayu yang logging yang sudah dirajang sedemikian rupa.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, bahwa sejumlah warga setempat mengakui jika kayu yang dijual di UD BB merupakan kayu hasil ilegal logging dari bukit sekitar Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Iya, Kami menduga kayu yang tertumpuk di UD BB hasil ilegal logging, lihat saja tumpukan yang ada di dalam panglong itu,” kata Sumber yang minta namanya tidak ditulis, Kepada NusarayaExpose.Com.
Menurut cerita warga, kuat dugaan tumpukan kayu bulat yang sudah dibelah menyerupai papan tersebut diduga berasal dari kawasan Nahohom, Tapian dan Jombong Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Beberapa waktu belakangan diketahui pembalakan liar atau ilegal logging cukup marak dikawasan itu, modusnya menebang kayu hutan yang diduga kemudian akan dijadikan perkebunan kelapa sawit atau karet.(riz)












