LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com) : Polisi akhirnya menetapkan Ketua Ormas Grib Labuhanbatu, Khairul Arifin alias DeKa sebagai tersangka utama otak pelaku Pembakaran rumah wartawan Utama News, Junaidi Marpaung, 21 Maret 2024 lalu.
Deka yang merupakan dalang ataupun otak pelaku, memerintahkan pelaku EMS alias Endar membakar rumah dan mobil Junaidi Marpaung dengan imbalan sebesar Rp15 juta.
Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Bernhard L Malau, SIK, ketika memberikan paparan di Markas Polres Labuhanbatu. Selasa (08/10/2024), menjelaskan, jika Khairul Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembakaran itu.
Ia menjelaskan, sebelumnya korban mendapat ancaman melalui media sosial setelah melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
Sedangkan motif dari kasus diduga terkait dengan adanya pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan.
“Iya, Polres Labuhanbatu melakukan terus penyelidikan tuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini. Serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum”, tandasnya.
Adapun barang bukti berhasil diamankan diantaranya, satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kegiatan acara press release turut hadir yakni, Waka Polres, KOMPOL H Matondang, Kasat Narkoba AKP Sopar, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S Trk, SIK dan personil lainnya.(MHR)











