Pasal 28 F UUD 1945 Justru Memberi Peluang Untuk itu – Pasal 9 ayat “1 “UU NO.40 -1999 Perlu Ditafsirkan Berkaitan Dengan Pasal 28 UUD 1945, Mungkinkah UUD Yang Dibentuk Kemudian Berbenturan Dengan UUD 1945 ?
Akhir-akhir ini muncul semacam ketidak senangan atau risih bagi segelintir orang yang menamakan dirinya sebagai Wartawan. Keberatan tentang berkecimpungnya PNS atau berdasarkan UUD yang baru, disebut ASN aktif melakukan fungsi wartawan.
Kalaupun ditela’ah sebenarnya sikap risih tersebut, muncul dari semacam bentuk pemikiran yang terbentur kepentingannya. Itu memang bukan untuk semua Wartawa, yang pintar cerdas tidak terpengaruh masalah ini. Walau begitupun mereka ini dari kota, mondar mandir kepedesaan., keluar masuk kampung mencari sasaran,untuk digertak dan ditakut-takuti. Utamanya para Kepala Sekolah, Justru mereka yang datang mengaku sebagai Wartawan itu, jusrtru disangsikan kemampuan Jurnalisnya. Artinya “ Tidak semua yang ngaku-ngaku itu, mampu menulis berita Pers dengan baik dan benar“ hanya sekedar coba-coba atau hanya bergaya seperti ” Orang Pers ?. Jusrtru orang-orang seperti inilah yang selalu arogan, modal intimidasi lisan.
Sebagian besar, justru terindikasi sebagai Wartawan abal-abal atau tegasnya adalah Wartawan yang tidak bekerja pada Media Masa apapun. Mengapa tidak punya ikatan atau kaitan dengan Media Masa?. Permasalahannya adalah oknum tersebut, tidak punya pengetahuan sedikitpun tentang Pemberitaan Pers, atau menulis Informasi versi Jurnalis itu, jangankan secara baik dan benar. Hanya sekedar sajapun oknum-oknum abal-abal tersebut, “Tidak “ Mampu Nulis Berita “ Pemimpin redaksi mana yang mau mengoperasikan Wartawan yang dia tahu secara jelas, oknum Wartawan yang dia rekrut bakal buat masalah. Sama sekali buta dan tidak memiliki kemampuan menulis berita. Mengutip ucapan salah seorang Bupati Labuhanbatu dimasanya, yang terlontar cukup extrim dan kritis menyangkut Wartawan. Kata dia. Banyak orang saat ini yang mengaku-ngaku sebagai Wartawan, jangankan menulis berita, “ Menulis Surat Untuk Omaknya Saja dia tidak bisa “. Ungkapan itu memalukan kalangan Pers, tapi itu kenyataan, ngaku Petani akan tetapi tidak bisa Nyangkol Tanah. Selaku Pemimpin Redaksi Media Masa, penulis sangat membatasi pengangkatan, atau merekrut Wartawan atau Kontributor. Kalau Penulis tidak benar-benar mengetahui, yang penulis rekrut punya sedikit saja Talenta, dan bisa dikembangkan atau dilatih untuk menjadi Wartawan yang mampu menulis berita.
Dan itu pulalah penulis tulisan ini, sulit mendapatkan orang yang akan direkrut menjadi Wartawan pada Media penulis. Bisa sangat merusak mengangkat atau merekrut Wartawan sembarangan, orang-orang seperti inilah yang kerjanya hanya menakut-nakuti, sasaran utama mereka ASN yang Kepala Sekolah, atau para Kepala Desa, yang pada akhir tujuannya sudah tidak perlu lagi diungkaplah.
Saat ini banyak ASN yang cepat menganalisa, wartawan jenis ini. Hanya lima menit ketika yang datang ngaku Wartawan itu datang, si ASN sudah bisa membaca keadaannya. Ya tentu saja kalau orang-orang seperti ini mengintimidasi, si ASN pasti melawan. para ASN yang berani akan mempelajari bahasa, ataupun sikap seseorang yang mengaku sebagai Wartawan itu, hanya selama lima menit ASN pintar , ketika dialog sudah berlangsung. Si ANS langsung bisa memastikan yang hadir itu, orang cerdas atau orang goblok. Seperti yang diungkap beberapa Kepala Sekolah, apa kata mereka. “Bagaimana kami tidak tersinggung, dia ngaku Wartawan, apa yang ditanyakannyapun dia sendiri tidak ngerti, ini pengakuan sebahagian ASN tersebut yang memalukan dunai Pers”.
Terlepas dari adanya Ketentuan yang mengatur dalam ketentuan PNS atau ASN itu, sendiri, penulis belum pernah melihat dan membaca ada larangan PNS atau ASN untuk jadi Wartawan yang menulis berita, alasan penulis, berdasarkan ketentuan ini, ya jelas bolehlah.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BATANG TUBUH •PASAL 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UndangUndang. •Pasal 28 F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28F UUD 1945 ini, sangat jelas. Siapapun orang atau warga negara negeri ini, tidak boleh dibatasi akfitasnya. Untuk Mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tesedia. Itu jelas adalah dasar tugas dari profesi jurnalis, atau Wartawan. Yang perlu dipahami setiap orang yang menyebut dirinya Wartawan, bila ada pertanyaan ” Tentang Apa Wartawan itu ? “.
Pasal 28F ini, jelas merupakan landasan atau pedoman tentang pekerjaan Jurnalis.
Undang-undang No.40 Tahun 1999, Tentang Kemerdekaan Pers, Pada Pasal 9 ayat “1” menjelaskan. Setiap Warga Negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers.
Ayat “1” Pasal 9 UU Pers ini, jelas menggiring dan dapat diartikan. Kalau Negara mendirikan Perusahaan Pers, mungkinkah ASN tidak terlibat dalam kegiatan itu?. Memang permasalahn ini, tidak akan tercerna, Bagi yang Ngaku-ngaku Wartawan dalam tingkat pemikiran tanggung-tanggung, atau baru jadi, apalagi Wargadnya, atau yang abal-abalnya. Hal tersebut akan menjadi hal yang membendung hasrat mereka. Yang bisa kita lakukan, semoga dunia ke Wartawanan di negeri ini, bisa diisi oleh orang-orang cerdas yang paham tentang apa itu Jurnalis, atau Wartawan. Bukan yang hanya sekedar sok-sokan, jadi Wartawan. (Zulfan Ajhari Siregar)*****











