LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com):Pusaran Korupsi Dana Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp.1,6 Milyar terus bergulir.
Mantan Kepala Desa M Toha Hasibuan pun harus rela dituntut 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan.
Ironisnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labuhanbatu memiliki peranan penting dalam tata kelola dan pencegahan tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh Desa namun tetap saja tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun di Desa Bandar Kumbul seperti layaknya pembiaran.
Meski pencairan anggaran dan pertanggung jawaban Dana Desa harus diketahui oleh DPMD. Sebab, DPMD memegang peran sentral dalam pencairan dana desa karena merupakan pihak yang mengajukan permohonan, menyusun laporan pertanggungjawaban, dan bertanggung jawab atas seluruh penggunaan dana tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas DPMD Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, disebut-sebut sempat terseret menjadi saksi dalam persoalan dugaan korupsi di Desa Bandar Kumbul ini.
Namun Kepala Dinas PMD Labuhanbatu yang coba di wawancarai terkait persoalan tersebut hingga kini belum merespon permintaan wawancara wartawan.
Seyogyanya dalam bidang program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan pemerintahan desa meskipun prosesnya melibatkan pengajuan syarat, verifikasi oleh pemerintah daerah, dan pemantauan penggunaan dana agar tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, peran DPMD dalam pencairan dana Desa melalui Kepala Desa, bertanggung jawab mengajukan surat permohonan pencairan dana desa serta melengkapi dokumen persyaratan lainnya.
Seperti halnya, DPMD harus menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output penggunaan dana desa dari tahap sebelumnya sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap selanjutnya.
Walaupun Kepala Desa adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana desa agar sesuai dengan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan pemerintahan desa.
Yang kemudian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan, sebelum menyampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN-red).

Maka demikian, pencairan dana desa akan ditransfer ke rekening kas Desa melalui pemindahbukuan dari rekening Kas umum daerah.
Diketahui sebelumnya, Mantan Kepala Desa (Kades) Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu M Toha Hasibuan menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/9/2025).
M Toha dituntut pidana 60 bulan (5 tahun) penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain Toha, dalam berkas terpisah JPU juga menuntut Lailatul Mudrika Kepala Urusan Keungan (Kaur) Desa Bandar Kumbul Pidana Penjara 4,6 Tahun Kurungan dan Denda 50 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejari LĂ buhanbatu menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair, secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya.
Berkaitan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama 5 Tahun Anggaran (TA). Sejak ABDes TA 2018 hingga 2022 tidak bisa dipertanggung- jawabkan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.615.603.739.Untuk dakwaan disebutkan, setelah mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan musyawarah desa.
Kemudian ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sesuai anggaran rincian yaitu, APBD TA 2018 Rp1.981.994.000, APBD TA. 2019 (Rp2.130.550.000), APBD TA. 2020 (Rp1.978.244.000), APBD TA. 2021 (Rp2.217.591.508) dan TA 2022 (Rp2.125.480.370).
Namun saat dana dikelola terdakwa ada dilakukan pertanggungjawaban tiap tahun anggaran namun tidak disertai dokumen pendukung seperti bukti belanja barang, pekerjaan fisik di antaranya fiktif.(Mahra Harahap)










