Rantauprapat, (Nusaraya EXPOSE.Com).
Memang ada rasa keprihatinan, ketika mendengar penuturan para Kepala Desa, selaku Pengelola Dana Desa dan ADD. Atas Kehadiran orang-orang yang menyebut dirinya sebagai Wartawan dan LSM. Sehingga Wartawan dan LSM, selalu di antisipasi.
Dari sudut positif, sebenarnya hal tersebut, bisa menekan angka tindakan negatif para Kepala Desa, dalam hal kemungkinan penyimpangan penggunaan uang negara itu. Akan tetapi mengkaji lebih jauh, sebagaimana yang diungkap para Kepala Desa tersebut, yang hadir itu rata-rata untuk tujuan kepentingan kebutuhan keuangan mereka. Para Kepala Desa itu mengungkapkan. Kalau mereka yang hadir dalam pengakuan sebagai Wartawan dan LSM itu, mau menerima uluran tangan berisi uang ala kadarnya, mungkin “ itu pergaulan “ kata para Kepala Desa tersebut. Akan tetapi selalu, kehadiran itu dibarengi sikap pemerasan, yang buat nyali kami ciut. Dan justru bahkan selalu memaksa kami untuk melawan, timbulan pertengkaran, kata mereka.Ada hal yang perlu diperjelas, tentang keluhan para Kades maupun Kasek. Tentang sikap Wartawan dan LSM yang getol kedesa-desa. Mereka katanya, selalu bersikap seperti memeriksa, apakah hal itu dibenarkan ?. Perlu dijawab bahwasanya baik Wartawan,maupun LSM. Itu hanya punya hak bertanya, sesuai dengan ketentuan Pers itu sendiri, dan didukung UU Transparansi Informasi Publik. Tidak boleh bersifat pemeriksaan. Masalah pengumpulan data, atau dukungan fakta. Itu biasanya pandai-pandainya Wartawan dan LSM, Mencarinya, namun tidak dibenarkan Wartawan dan LSM untuk mendesak siapapun memberikan dokumen yang dimiliki orang itu.Seorang wartawan yang Piawai, itu akan mampu menari-narikan tulisannya, tapi seberapa besar prosentase Wartawan yang mengaku – ngaku saat ini, jangankan pandai menulis, bisa nulis sajapun susah.
Menanggapi hal itu, perlu juga ada semacam kajian. Bahwasanya sebagaimana biasanya, kalau yang namanya Wartawan. Bila benar yang bersangkutan adalah Wartawan yang Profesional, walau dalam standard daerah. Rasanya sangat jarang turun-turun ke pedesaan. Dan bilamana wartawan yang punya kapasitas sebagai penulis turun ke desa-desa, itu lebih cendrung melakukan konfirmasi, dalam konteks profesional dan idealis. Serta memiliki standard harga diri jurnalis, yang memadai. Serta menggunakan metoda yang memiliki etika. Nah atas dasar itu, memang perlu menguraikan hal yang berkaitan dengan profesi wartawan saat ini. Banyak hal yang merugikan citra Wartawan. Pertama indikasi selalu gentayangannya para Wartawan Gadungan, Wartawan asal-asalan. Yang kesemuanya, melakukan tindakan yang merugikan nama baik Wartawan, yang Ratu Dunia itu. Bahkan tidak segan-segan membawa Kwitansi tagihan “ Rekening media masa’ Sementara Media masanya tidak ada. Keluhan itu tidak hanya dirasakan para Kepala Desa, bahkan meluas sampai keberbagai instansi. Dan wujud dari indikasi “ menakut-nakuti “ dalam menggunakan Merk Wartawan. Juga terlihat muncul dari kalangan orang-orang yang menyebut dirinya sebagai Wartawan dari Media masa bermrk khusus, misalnya “ Merk Ke Lembagaan Kepolisian “. Kalau beraksi lengkap dengan Kostum bermerk Media masa itu, menggunakan Merk-merk kostum menakutkan dan lebih cendrung menakut-nakuti, Kalaulah benar Ada Media Masa Kelembagaan Institusi Hukum seperti ini, Pemimpin Redaksinya perlu menyadari, agar jangan terlalu latah menerbitkan Kartu Pers. Justru ada belasan orang dalam satu Kabupaten, tujuannya apa ?. Hargailah Profesi ke Wartawanan itu, agar harga diri Wartawan tidak terpuruk. Kalau Pimpred atau Pemrednya punya kapasitas sebagai Jurnalis. Bilamana Wartawan yang memboncengi nama Kepolisian, melakukan tindakan over kapasitas Jurnalis. Dua unsur profesi dirugikan. Polisi sebagai Penegak hukum, dan Wartawan itu sendiri.
Banyak pihak yang mencampur baurkan, Wartawan dengan LSM. Perlu juga diperjelas, bahwasanya Wartawan itu berdasarkan Undang-undang ke Wartawanan, dan tugas Wartawan bisa disebut sebagai “Profesi”. Sementara dalam hal LSM. Itu melaksanakan tugas dan fungsinya, berdasarkan Undang-undang Ke Ormasan. Itu tidak sama dan bukan profesi. Penulis mengartikan, organisasi masyarakat di desapun, bisa disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat. Artinya Lembagsa yang melakukan aktifitas kemasyarakatan berdasarkan, kekuatan atau daya masyarakat itu sendiri. Hanya saja dalam Undang-undang ke Organisasian, memang ada pengelompokan. Misalnya Organisasi yang bergerak dibidang Panguyuban, dan memang disebut organisasi juga bisa disebut sebagai LSM. Dalam pengisian formulir pengajuan pendaftaran ke pemerintah, untuk mendapatkan legalisasi. Atau Surat Tanda Registrasi (STR) LSM, pengelompokan itu, memang dituliskan.
Perlu diketahui masyarakat, organisasi atau LSM. Tidak dibenarkan menggunakan Nama, baik singkatan maupun nama lengkapnya, yang menyamai “ Nama Lembaga Negara” dan atau tidak dibenarkan menggunakan, logo atau Lambang yang sama dengan Lambang Lembaga Negara. Begitu juga ke Wartawanan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, UU No.40 tahun 1999, disebutkan Warganegara dan Negara berhak mendirikan penerbitan pers. Itulah sebabnya, banyak Lembaga Negara memiliki Media Masa sendiri. Pastinya, Media Masa yang diterbitkan oleh Lembaga Pemerintah, sedikit banyaknya, pasti menggunakan ASN,atau PNS sebagai Wartawannya. Memang hal tersebut, tidak dilarang. Baik dari UU Pers sendiri, maupun dari Peraturan ASNnya. Ada Pasal 12f, UUD 1945, yang memayungi hal tersebut. Akan tetapi banyak Media Masa Berk Merk Pemerintah yang terpeleset, tidak mematuhi ketentuan Penjelasan Pasal 9 UU No.40 itu. Yang mana dalam penjelasannya, ada keharusan. Negara dalam mendirikan Penerbitan Pers. Harus mendirikan Lembaga khusus, kira-kira artinya seperti itu, itu jarang dilaksanakan, atau Pimprednya tidak tahu pasal penjelasan Pasal 9 ayat 1 itu. Ada hal lagi yang perlu diketahui. Membedakan “ Wartawan Unit Polres “ dengan misalnya, Wartawan yang menggunakan Media Masa yang menggunakan nama Polres, ini hanya contoh. Wartawan Unit Polres bisa merupakan, Wartawan dari berbagai Media Masa, yang ditugaskan di Polres, atau Polda. Wartawan Unit Polri ini, punya historis. Dahulunya ditahun 1986. PWI dan Polri sepakat untuk mengoperasikan Wartawan Unit Polri ini. Yang bertugas pada Institusi Kepolisan, akan tetapi sebelum Wartawannya diterjunkan. Lebih dahulu dibekali oleh Organisasi Persnya bersama Kepolisian. Tidak langsung terjun, atau diterjunkan begitu saja. Penulis artikel ini, tahun 1986 mengikuti pelatihan itu, yang langsung dibekali salah satunya oleh Kapolda Sumut Mayjen Pol Pieter Sambo. Dimasa itu, untuk jadi Wartawan harus pernah mengikuti dan lulus Penataran P4. Untuk Wartawan yang terlatih secara moral. Dan sebagai Pemimpin Redaksi Nusaraya Expose Group, penulis sangat membatasi rekrutmen Wartawan yang dioperasikan. Demi menjaga kerusakan citra Wartawan, sebagaimana yang dikeluhkan para Kepala Desa, dan Kepala-kepala sekolah tersebut. terimakasih.***









