Foto : Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Cahyono Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan.
JAKARTA, (NusarayaExpose.Com): Mantan Pejabat Sementara (PS) Kepala Subdirektorat III/Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Kompol Ramli Sembiring beserta bawahanya Brigadir Bayu ditetapkan menjadi tersangka, dalam kasus pemerasan terhadap 12 orang Kepala Sekolah SMK Negeri di Sumut pelaksana Proyek Dana Alokasi Khusus.
Penetapan tersangka terhadap Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.
Kepala Kortas Tipidkor, Inspektur Jenderal (Irjen) Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka pertama adalah Komisaris Polisi (Kompol) R (Ramli), yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
“Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” kata dia kepada sejumlah wartawan di Jakarta.
Sementara itu, tersangka kedua adalah Brigadir Bayu selaku penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Keduanya kini telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. “Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.
Kedua tersangka memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tersangka Bayu dan tim, kata dia, meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.
“Yang tidak mau diminta pekerjaannya, dua orang tersangka ini pakai kewenangan yang dimilikinya untuk mengundang yang kepala sekolah,” katanya.
Cahyono mengatakan kedua tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Ia menyebut aksi itu bermula ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara.
Setelahnya, Dinas Pendidikan Sumut mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya.
Cahyono mengatakan tersangka Bayu kemudian membuat surat pengaduan masyarakat fiktif terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP yang mengatasnamakan LSM APP.
“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek,” ujar Cahyono.
“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” imbuhnya.
Dalam pertemuan itu, Cahyono mengatakan Kepala Sekolah yang menolak mengalihkan pekerjaan diminta untuk fee atau persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.
Dari hasil pemerasan itu tersangka Bayu telah menerima uang sebesar Rp437,1 juta dari total empat Kepala Sekolah. Sementara tersangka Ramli menerima uang sebesar Rp4,3 miliar.
“Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024,” tuturnya. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli.
Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.(Riz)









