RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita digugat perbuatan melawan hukum. Gugatan dilayangkan oleh dr Raja Lontung Mahmud Ritonga diwakili oleh kuasa hukum Joni Sandri Ritonga dari kantor hukum SAROHA & PARTNER.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Rantaurapat diketahui gugatan didaftarkan dengan nomor registrasi Nomor : 66/Pdt.G/2026/PN Rap.
Hasril SH, juru bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat ketika dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan perkara tersebut, menurut Hasril sidang perdana Senin, (11/05/2026) ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.
Menurut Hasril, sidang perkara Nomor 66/Pdt.G/2026/PN Rap tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan agenda pemeriksaan awal dan pemanggilan para pihak.
”Hari ini sidang perdana, pihak tergugat ataupun perwakilanya tidak hadir, jadi yang digugat disini hanya satu pihak saja (Bupati Labuhanbatu-red),” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat, ketika ditemui Senin (11/05/2026).
Menurut Jubir PN tersebut, gugatan itu berkaitan dengan pencopotan dr Raja Lontung Ritonga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu yang kemudian melayangkan gugatan tersebut.
Ditambahkan Hasril bahwa sidang gugatan tersebut ditunda sampai tanggal 21 Mei 2026 dengan agenda yang sama menghadirkan para pihak penggugat maupun tergugat. “Misal nantinya pihak tergugat hadir maka akan dilanjutkan tahapan mediasi kepada kedua belah pihak,” sebut Hasril.
Sidang perdana perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2026/PN Rap yang digelar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada Senin (11/05/2026) ini menuai sorotan publik. dr Raja Lontung Mahmud Ritonga selaku penggugat ketika dihubungi belum merespon permintaan wawancara wartawan.
Sementara itu kuasa hukum dr Raja Lontung Mahmud Ritonga yakni Joni Sandri Ritonga ketika dihubungi menjelaskan pihak tergugat yang dalam perkara ini adalah Bupati Labuhanbatu yang dijabat Hj. Mya Hasimta, dan Bupati Labuhanbatu selaku tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam agenda sidang pertama tersebut.
Joni Sandri Ritonga, mengaku kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu dalam persidangan yang telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati Labuhanbatu dalam sidang pertama ini. Sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan,” ujar pihak kuasa hukum usai persidangan.
Menurut kuasa hukum, kehadiran para pihak dalam sidang pertama merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih perkara tersebut telah resmi terdaftar dan para pihak telah dipanggil sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Selain itu, dirinya mewakili penggugat menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum berharap pada agenda persidangan berikutnya pihak tergugat dapat hadir sehingga proses persidangan berjalan efektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Dtambah Joni Sandri selain gugatan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dirinya juga turut melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.(riz)












