BENGKALIS, (NusarayaExpose.Com): Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis bakal melakukan eksekusi terhadap pelaku perambahan hutan yang dilakukan Paijo Riswandi beserta rekan-rekanya yakni Eko Suripto, Yulius Jalukhu, Suparmo Hadi, dan Novriyanto alias Bombeng.
Rencana Eksekusi itu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) melalui amar putusan Ketua Majelis Jupriyadi didampingi dua anggota Tama Ulinta BR Tarigan fan Noor Edi Yono menolak kasasi yang diajukan terdakwa Paijo Riswandi DKK.
Sebelumnya, Paijo Cs terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengerusakan kawasan hutan secara tidak sah sesuai Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh PN Bengkalis.
Namun, meski divonis bersalah Majelis hakim PN bengkalis pada 26 Juni tahun 2024 lalu, Majelis Hakim menerima permohonan penangguhan penahanan para terpidana sejak Desember 2023.
Kajari Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Intelijen Wahyu Ibrahim mengatakan, bahwa pihaknya hingga sampai saat ini belum menerima relaas putusan dari MA atas amar putusan kasasi yang diajukan pihak JPU dan terdakwa.
“Artinya putusan Kasasi ini sudah final, meskipun masih ada upaya hukum dari terpidana dengan melakukan PK (Pengajuan Kembali). Akan tetapi dengan amar putusan MA menguatkan putusan PN Bengkalis merupakan putusan mengikat tidak menghalangi eksekusi,” terang Wahyu Ibrahim yang dihubungi wartawan, Jumat (01/08/25).
Untuk diketahui, Paijo Cs terjerat hukum pidana atas perbuatan melawan hukum berupa perambahan dan juga jual beli lahan yang sudah dirambah sebelumnya oleh mereka berada di kawasan kacamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis seluas ratusan hektar.
Dalam amar putusan PN Bengkalis, bahwa terdakwa Paijo Riswandi Cs terbukti melakukan perbuatan pidana dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp. 1 Milyar sedangkan hakim memerintahkan barang bukti satu unit excavator merek Hitachi dikembali lepada saksi Saparuddin.
Keberatan karena alat bukti Excavator yang telah dirampas dikembalikan kepada saksi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis mengajukan banding.
Upaya banding tersebut kemudian diterima oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memerintahkan alat bukti berupa Excavator disita negara, yang kemudian membuat para pelaku Paijo Cs kembali mengajukan Kasasi dan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.(Wans)












