LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Sungguh miris persoalan penanganan sampah di Labuhanbatu, diduga karena menghindari sampah yang menumpuk dan menutupi jalan, sebuah minibus berjenis Suzuki APV tergelincir hingga masuk parit di pinggir jalan Lingkar Pasar Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat ( 22/08/2025).
Terperosoknya mobil minibus itu diduga terjadi sekitar pukul 18.00 WIb, dan langsung di unggah di Akun Media Sosial Meta X Facebook.
Akun Jamil Nasution Reel menulis caption “Telah tergelincir satu unit minibus di pajak belakang aeknabara… Semoga mobil minibus bisa kembali naik ke jalan… ” tulisnya sembari memposting gambar sampah yang menutupi jalan dan sebuah minibus terperosok di dalam parit.
Akun Jamil Nasution Reel yang mengabadikan kejadian itu langsung banjir komentar dari warga net. Berbagai komentar hujatan pun tertuju kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, selaku pihak yang menangani sampah di Labuhanbatu.
Seperti komentar Akun Surya Dharmawan yang menulis “Mana dinas kebersihan dan lingkungan hidup. Tanggung jawab mereka tuh. Menang masalah sampah di aeknabara dari dulu tetap jadi problem utama….. Tolonglah Pemda memperhatikan masalah ini dgn serius…….. Jgn sampai sampah ini kami angkut sendiri dan jamu tumpuk di depan kantor bupati …” tulis akun Surya Dharmawan.
Akun Nurhalimah Hasibuan Limah kemudian turut menanggapi dengan berkomentar ‘Oalh dari jaman ga enk ttp ga ada berubahnya nya ttp jorok,” tulisnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu belum berhasil dihubungi guna wawancara persoalan sampah di Labuhanbatu dan terperoknya mobil minibus ini..
Menanggapi persoalan ini Faisal F Pane, Aktivis Yayasan Lingkungan Hidup Pature Bumi Nusantara, mengutuk keras masih terjadinya penumpukan sampah di Labuhanbatu.
Menurut Pane, persoalan penanganan sampah saat ini bukan lagi dianggap sebelah mata. Harusnya, kata dia, Pemkab Labuhanbatu diberikan sanksi pidana atas insiden sampah yang masih menumpuk karena menggangu kesehatan.
“Pemkab Labuhanbatu harusnya sudah di jerat pidana, bisa Kepala Dinasnya bisa juga Bupatinya yang dijerat pidana karena tidak segera membereskan persoalan sampah,” katanya.
Menurut Faisal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 dan 44, serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik open dumping di seluruh Indonesia.
Dijelasknya, Ketentuan ini sebenarnya telah memberikan tenggat waktu lima tahun sejak 2008 untuk menutup seluruh TPA open dumping, namun implementasinya masih belum optimal.
Oleh karena itu, KLH/BPLH melalui Deputi Bidang Gakkum dan Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun telah mengawal proses penegakan hukum ini agar bisa dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai Aturan, penutupan ini bukan hanya sebuah penegakan regulasi administratif, tetapi langkah nyata untuk mencegah pencemaran lingkungan yang semakin parah dan membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Faisal pula, sepengetahuan dirinya berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya di Kementerian Lingkungan Hidup bahwa Pemda Labuhanbatu sudah diberikan teguran keras atas pelaksanaan penanganan sampah di Kabupaten tersebut.
“Setahu saya Kementerian Lingkungan Hidup sudah melayangkan surat ke Pemkab Labuhanbatu agar penanganan sampah ditindak lanjuti hingga bulan Juni,” bebernya.
Lebih lanjut dia menegaskan, atas persoalan penanganan sampah yang amburadul, pihaknya akan segera melaporkan persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup agar para pemangku kebijakan di Labuhanbatu segera dijerat pidana atas persoalan tersebut.(Riz)











