Sudah terbilang Dinihari, Rabu, (22/11/2023) Ketika Kombes Pol Kombes Ade Safri Simanjuntak Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya dalam konferensi pers di kantornya, ketika menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” Dilansir dari berbagai laman. Katanya dalam penjelasan itu. Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup.
Apa yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya saat ini, menetapkan FB, Orang Kuat KPK, Mantan Jendral Polisi yang pernah mengenyahkan para Perwira-perwira Polisi dari tubuh KPK itu. Kini terpaksa harus menyadari bahwasanya pepatah yang mengatakan bahwa “ Diatas langit masih ada langit “.
Pahit memang setelah dia kelihatan “ Berkutat “ menghadang tuduhan itu, bahkan dalam konfrensi Pers yang digunakannya untuk melakukan tangkisan. Untuk mengucapkan “ Gratifikasi “ saja, terucap olehnya Gartifikasi, itu sudah diamati secara seksama oleh Media Masa ini, dengan mengulang-ulang rekaman ucapan itu.
Firli pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan sejak 20 Juni 2019 lalu. Pria kelahiran Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, 8 November 1963 itu pun memperoleh suara terbanyak dari voting yang dilakukan DPR dengan 56 suara. Ketika dia ikut Kontest Ketua KPK, dan dia berhasil, Dia pun dipercaya menjadi Ketua KPK. Sayangnya sejak kepemimpinan Firli KPK sepertinya, KPK tidak lagi berada sebagai Lembaga Anti Rasuah, yang sesungguhnya. Walaupun pihak KPK, selalu melakukan aksi-aksi hukum Tangkap sana dan Tangkap sini, tapi selalu meninggalkan jejak sinisme masyarakat. Serta tidak urung jadi kajian masyarakat, termasuk Penangkapan H.Nurdin Basyirun, Gubernur Riau Kepulauan, yang menggantikan meninggal dunianya Gubernur Utama.Sebenarnya H.Nurdin Basyirun, selama ini dikenal sebagai sosok yang baik, ketika menjadi Bupati Kabupaten Karimum. Ada bisik-bisik yang beredar seputar penangkapan Nurdin, namun kandas dalam kekuasaan Hukum KPK.
Firli tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Dia kemudian menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kapolda NTB. Dia juga pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK sebelum dipercaya sebagai Kapolda Sumsel.
Babak Baru sejarah kini telah muncul, seiring ditangkapnya Sahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang berasal dari Partai Nasdem. Justru dalam rentang waktu dimana sedang hangat-hangatnya Politik negeri ini, jelang Tahun Politik 2024, dimana Nasdem muncul sebagai Pendukung Anies Baswedan. Orang yang pernah disebut-sebut akan jadi target KPK, ternyata Anies tidak mengalami hal tersebut. Dan justru kini Firlilah, yang menjadi sasaran hukum yang sebenarnya.
Negeri ini semakin hancur, setelah Reformasi digulirkan. Populasi aktor-aktor yang bermain dalam lapak Korupsi, seperti mengutip ungkapan Prof Mahfud MD. Semakin menggila, padahal sehingga menimbulkan tanda tanya, apakah orang-orang seperti ini, masih percaya adanya Tuhan. Padahal setelah kejahatan terungkap, tidak hanya pelakunya yang menanggung akibat. Keluarga dan keturunannya, seperti halnya FB. Tentu akan menjadi bahan gunjingan dikampungnya. Banyak yang tidak berfikir kebelakang, padahal pepatah mengatakan ” Sepandai-pandai membungkus Bangkai, Baunya tetap tercium jua “. Menangani kasus FB ini masyarakat yakin pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, akan melakukan tugas secara profesional dan cermat, mengingat yang disidik adalah orang Kuat KPK.Walau disatu pihak FB, tetap mengelak-ngelak, berlindung dibalik lalang sebatang. Yang akhirnya tetap harus bungkam dengan keadaan nyata, yang dibarengi bukti-bukti kejahatan itu. Sebaiknya memang orang-orang yang mengejar kekuasaan dan jabatan, tidak terlalu berambisi, sehingga melupakan hakikat kehidupan. Bahwasanya Negeri ini harus dibela semaksimal mungkin. Tuhan membalas jasa manusia, yang menghargai negerinya. Sebaliknya azab akan tiba bila ada penghianatan untuk Negara dan Bangsanya yang dilakukan para penghianat itu.
Akankah KPK, akan mengembalikan Kepercayaan Rakyat Negeri ini ?, disaat kepercayaan itu sudah terlanjur rusak. Dan kini harapan akan muncul lagi dari tengah-tengah keberadan Polri, Orang yang disebut-sebut “ Beton Kuat di KPK “ resmi dijadikan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan, yang diancam dengan UU.Tipikor pasal 12f. Pemerasan yang menggunakan kekuasaan jabatannya, pertanyaannya mungkinkah orang-orang di Lembaga Anti Rasuah itu, masih belum kapok ?. waktu akan terus menjawab semuanya. untuk FB, pada jum’at 924/11) terdengar bahwa Kuasa Hukum FB.Melakukan gugatan perkara Prapradilan, ke PN di Jakarta. walaupun itu memang mekanisme hukum, namun dilapangan rakyat yang menonton semakin muak kepada FB.Dan bersimpati kepada pihak Polda Metro Jaya. ***









