Abdul Rahman Siregar, Direktur Eksekutif BAK-LIPUN Bengkalis
Bengkalis,(NusarayaExpose.Com):
Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamatan Uang Negara (LIPUN) Kabupaten Bengkalis menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinilai bungkam selama 2 tahun atas pemeriksaan inspektorat Provinsi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelanggaran izin lingkungan di Kabupaten Bengkalis.
Direktur Eksekutif BAK-LIPUN, Abdul Rahman Siregar melalui keterangan tertulisnya mengatakan, lembaganya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 26 Drsember 2022 lalu, namun belum mendapat respon sama sekali.
“Kami menilai sikap KLHK acuh dalam menanggapi persoalan ini, padahal terdapat pelanggaran yang cukup serius dalam laporan tersebut,” ujar Abdul Rahman Siregar.
Dijelaskan Abdul Rahman, laporan mereka terkait adanya dugaan pelanggaran izin lingkungan yang dilakukan PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) dan PT Satria Perkasa Agung (SPA) yang merupakan anak perusahaan Grup Sinarmas beroperasi di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Bukit Batu dan Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dimana, dua perusahaan yang bergerak dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (Akasia)) itu masih menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas nama PT Mapala RABDA dan KTM Usaha Baru.
Bahkan, pihaknya telah menginformasikan hasil investigasi tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, dan sudah ditindaklanjuti DLH Bengkalis dengan melayangkan teguran ke PT BBHA dengan Surat Nomor : 660/DLH-TPKLH/2020/XII/1394, tanggal 21 Desember 2020 lalu yang meminta agar PT BBHA ini segera merubah izin lingkungan mereka dengan berkoordinasi kepada DLH Provinsi Riau.
“Karena atas informasi hasil investigasi yang kami sampaikan kepada DLH, terdapat dugaan pelanggaran ketentuan pasal 50 ayat (2) huruf a PP Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, dan persoalan itu sudah disampaikan DLH Kabupaten Bengkalis kepada kedua perusahaan ini,” jelas Abdul Rahman.
Dimana, fakta dilapangan, PT Bukit Batu Hutani Alam (PT BBHA) masih menggunakan Dokumen AMDAL dan Persetujuan ANDAL-RKL-RPL dari Gubernur Riau Nomor 660.1/BAPEDALProp/3564 atas nama PT MAPALA RABDA dan KTH USAHA BARU.
Hasil pengaduan itu juga telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau untuk dapat ditindaklanjuti.
Meskinya, kata Abdul Rahman perubahan izin dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.
Dimana tidak seharusnya, pemegang ijin AMDAL sebelumnya diklaim oleh pihak lain sebagai ijin mereka, meskipun usaha tersebut telah diakuisisi oleh pihak lain.
Untuk itu Abdul Rahman turut meminta agar Kejaksaan Agung masuk untuk memeriksa persoalan ini, ditengah-tengah persoalan tata kelola hutan yang tengah dibidik Kejagung saat ini.(WANS)











