Aktivis ketika menuntut Kejati Sumatera Utara memeriksa dugaan korupsi 16 proyek termasuk 2 ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.(Foto:Istimewa)
LABURA, (NusarayaExpose.Com): Temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara terkait adanya kerugian negara pada Pekerjaan Pengaspalan Jalan di Dusun V – dusun VI Grojokan Desa Pulo Jantan Kec. Na. IX-X dan Pekerjaan Jalan Dusun I Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo bisa berpotensi menimbulkan Kerugian Perekonomian Negara.
Aktivis LSM Pembangunan Transformasi Sosial (PETRAS) Sofyan S Siregar ketika dimintai tanghapanya menyebutkan, jika adanya temuan BPK dalam suatu pekerjaan proyek yang kualitasnya menurun dipastikan menimbulkan keruhian perekonomian negara.
Menurut Sofyan Siregar, dalam perhitungan kekurangan volume proyek BPK hanya menghitung adanya kerugian keuangan, “Yang dimaksud kerugian keuangan negara itu merupakan kerugian materi secara langsung, dan hal itu harus dikembalikan,” kata Sofyan.
Meskipun kata Sofyan, jika kontraktor sudah mengembalikan kerugian negara, tatap terdapat potensi kerugian perekonomian negara yang perhitungannya dilakukan oleh ahli atau pakar.
Dijabarkannya, misalnya terdapat pengurangan mutu dan kualitas jalan sesuai kontrak kerja yang ada, yang seharusnya memiliki daya tahan 30 ton turun menjadi daya tahan 27 ton, yang seharusnya dapat dipergunakan selama 5 tahun turun kualitasnya hanya bisa dipergunakan selama 3 tahun saja.
Maka dampak dari berkurangnya kualitas ini tentunya berefek terhadap perekonomian negara seperti kerugian biaya jasa konsultasi proyek yang seharusnya dapat dihemat untuk pelaksanaan selama 5 tahun, namun 3 tahun kemudian negara harus kembali mengeluarkan biaya jasa konsultasinya.
Kemudian katanya, dampak kerugian perekonomian negara misalnya, terjadinya kerusakan jalan yang baru tiga tahun dibangun, menyebabkan transportasi arus barang tidak lancar, ekonomi masyarakat terganggu, menyebabkan menurunkan pendapatan masyarakat hang ujung-ujungnya menurunkan penerimaan pajak negara. “Itulah yang dinamakan kerugian perekonomian negara,” kata Sofyan menjelaskan.
Sebebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera memeriksa pelaksana pekerjaan dua ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2022.
Kuat dugaan, ada indikasi korupsi dan perbuatan pidana telah terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan dua ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Permintaan itu disampaikan sejumlah aktivis kala melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumatera Utara untuk mengusut kasus ini beberapa waktu lalu.
Anehnya, meski terdapat indikasi kerugian negara. Namun, salah satu ruas jalan tersebut pernah diresmikan oleh Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus pada awal Nopember tahun 2023 lalu.
Tuntutan masa kala itu bebebrapa diantaranya, adalah indikasi korupsi, akibat adanya kekurangan Volume Pekerjaan Pengaspalan Jalan di Dusun V – dusun VI Grojokan Desa Pulo Jantan Kec. Na. IX-X yang dikerjakan oleh CV. TR, senilai lebih kurang Rp.149.575.020,89.
Pada ruas jalan ini, pekerjaan yang dilaksanakan sepanjang 1900 meter dengan menyedot 2 tahun anggaran yakni pada tahun 2022-2023. Yang dilaksanakan oleh CV TR pada tahun 2022 dan lanjutan pekerjaan dilaksanakan oleh CV SJ pada tahun 2023.
Pada pekerjaan jalan Desa Pulo Jantan ditahun 2022 BPK Perwakilan Sumatera Utara melalui audit, LHP Nomor: 56.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 11 Mei 2023.
BPK memergoki kekurangan volume sebesar 4,02 akibat ketidaksesuaian mutu aspal. Kekurangan mutu ini terjadi setelah diperiksa pengaspalan tersebut tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk jalan kelas A, sehingga BPK menemukan timbunan pilahan, lapis pondasi agregat kelas A dan bahan anti pengelupasan tidak sesuai dengan kesepakatan yang termaktub di dalam kontrak kerja.
CV TR diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara Rp149.575.020,89.
Hal yang sama juga terjadi Pengaspalan Jalan Dusun I Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Rp.1,7 milyar melalui APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2022.
Lebih parah BPK menemukan kekurangan Volume mencapai 10,49 persen pada ruas jalan inj, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.150.055.785,40, sama seperti pengaspalan di Dusun Gerojokan Desa Pulo Jantan, Jalan di Desa Padang Maninjau ini juga tidak sesuai spesifikasi bagi jalan kelas A, item pekerjaan berupa timbunan pilihan, lapis pondasi agregat kelas A dan bahan anti pengelupasan tidak sesuai kontrak yang ada.
Pekerjaan ini juga dikerjakan oleh CV TR. Perusahaan ini sendiri diduga hanya perusahaan yang dipinjamkan benderanya untuk pelaksanaan dua pekerjaan tersebut. Sedangkan pelaksana pekerajaan disebut-sebut seorang pengusaha muda pemilik usaha Panglong asal Kampung Pajak bernama Alvin Munthe.
Ketika dikonfirmasi NusarayaExpose.Com, Alvin Munthe sendiri membantah terlibat dalam pelaksanan perkajaan itu.
Dirinya enggan disangkut pautkan dengan dua pekerjaan dimaksud. “Mengenai kerjaan (proyek pengaspalan-red) saya tidak tau dan tidak terkait dengan saya,” kata Alvin Munthe kala dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Dia meminta wartawan agar mempertanyakan persoalan itu kepada pemilik CV TR, “Mohon tanyakkan langsung kepada pemilik CV atau direktur CV bang,” ujarnya.
Untuk diketahui, massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu 26 Juni 2024.
Para pendemo meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Mereka, meminta dan mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 56.A/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 11 Mei 2023, terkit adanya praktik KKN di Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga mengakibatkan kurangnya volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran pekerjaan tahun anggaran 2022.(riz)












