Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Menuntut PT Kedawi Jaya Desa Sennah Segera Diselidiki (Foto/Istimewa)
LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Diduga tak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Kedawi Jaya yang berada di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diselidiki pihak Kepolisian.
Pasalnya, perusahaan perkebunan tersebut diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, atas laporan warga setempat.Sebelum dilakukan penyelidikan, warga seputaran kebun melakukan aksi unjuk rasa memblokade jalan masuk perkebunan.
Selain memblokade jalan angkutan sawit, sejumlah mahasiswa juga sempat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Rantauprapat, Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bahkan menyurati DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan status perkebunan tersebut.
Saat aksi Unjuk rasa mahasiswa dan masyarakat pun membentangkan spanduk sebagai bentuk protes terhadap PT Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin HGU, tepatnya pada hari Rabu (21/08/2024) lalu.
“Iya, pembentangan spanduk ini sebagai bentuk protes kami terhadap PT Kedawi Jaya yang tak memiliki izin HGU,” kata Adi saat itu dilansir media.
Sebelumnya diberitakan media, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan SIK, melalui keterangan pers yang dilansir media massa saat ditemui wartawan Senin, (26/08/2024) diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan proses Lidik berdasarkan dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu terkait dengan dugaan PT Kedawi Jaya tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Bahkan Kepolsian telah memanggil pihak perusahaan namun pihak perusahaan belum datang untuk menghadiri pemanggilan dan pihak Kepolisian mengklaim akan menjalankan proses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Iya, pihaknya akan melakukan panggilan kembali, kepada pihak PT.Kedawi Jaya untuk kami minta penjelasannya,” kata Kasat Reskrim kala itu.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK ketika dikonfirmasi melalui pesan Whasttapp, Sabtu, (26/10/2024), sekaitan perkembangan kasus hingga kini belum mau berkomentar terhadap wartawan.
Manager PT Kedawi Jaya Dedi Saragih ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Sabtu, (26/10/2024), dimintai tanggapan legalitas dan proses hukum PT Kedawi memilih diam.
Hal yang sama juga ketika wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Winner disebut-sebut pemilik PT Kedawi Jaya anak pengusaha inisial TTH ketika dikonfirmasi hanya membaca pesan Whasttapp wartawan.
Informasi diperoleh, luas areal perkebunan PT Kedawi Jaya di beberapa lokasi tempat disebut -sebut berkisar lebih kurang 900 hektare dan sebahagian hanya memiliki izin lokasi sehingga menjadi sorotan melalui pengaduan masyarakat.(MHR/MNK).












