Rantauprapat (Nusaraya EXPOSE.Com)
Gaya Penampilan Peruahaan Industri Perkebunan dengan Merk PT.Lingga Tiga Sawit itu, bolehlah. Bahkan beberapa tahun silam, mereka mendeklarasikan produk Minyak Makan, pada PKS tersebut yang terletak di Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu. Dan dalam beberapa belakangan terbetik khabar Perusahaan ini, nambah PKS diwilayah Kampung Pajak Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut. PKS itu adalah PKS yang diambil melalui alih tangan, atau alih usaha, keren. Akan tetapi Perusahaan yang ada kaitan dengan Pengusaha “ Naga Mas “ tersebut, sulit diyakini sebagai Perusahaan yang mematui ketentuan berlaku dalam regulasi Penyelenggaraan Usaha Industri Perkebunan Kelapa Sawit itu, masalahnya PT LTS ini, diduga tidak memiliki Lahan Perkebunan sendiri. Yang dilindungi ketentuan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perusahaan ini, dengan alasan-alasan yang bisa dikemukakan melalui Proses Komfirmasi kepada OPD yang mengawasi Pelaksanaan itu, Dinas Pertanian Labuhanbatu. Diketahui adanya Dugaaan PT.LTS melakukan pelanggaran Peraturan, setidak-tidaknya Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013, Pasal 9 ayat 1 yang intinya Pasal 11 (1) itu menyebutkan “Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, harus memenuhi penyediaan bahan baku paling rendah 20% (dua puluh per seratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya wajib dipenuhi dari kebun masyarakat/Perusahaan Perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan”.
Tim Media Masa ini, sudah lelah ingin mencari tahu. Dimana lokasi Perkebunan Perusahaan PT.LTS ini, di Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu ?. Memang ada rentang usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang berdiri dalam merk PT.Naga Mas. Tidak terlalu luas, akan tetapi merupakan suatu rentang Usaha Perkebunan yang harus memiliki Ijin Hak Guna Usaha. Tapi nyatanya ada dugaan Kebun tersebut tidak mematuhi ketentuan Hak Guna Usaha tersebut. Bahkan perlu diungkap beberapa tahun lalu, masyarakat setempat sibuk mengurus Sertifikat Prona, setelah ditelusuri. Ada jawaban, yang memerlukan pertanyaan dikemanakan itu, Sertifikat Prona tersebut? untuk siapa dan untuk lahan siapa?. LSM Astran Labuhanbatu Mitra Media Masa ini, sedang menelusuri masalah itu di Desa Bagan Bilah, menapak jawaban Sertifikat Prona yang pernah di urus masyarakat tersebut, untuk lahan Kebun siapa sebenarnya?.
Tidak hanya sebatas adanya dugaan pelanggaran Permentan 98 Tahun 2013 itu, dalam hal Perijinan Usaha Perkebunan PKS PT.LTS. itu. Informasi yang sudah diuji kepada pihak berkompeten. Yaitu Dinas Pertanian Labuhanbatu, ditemukaan dugaan. Bahwasanya dalam hal penyediaan bahan olahan, TBS yang diolah PT.LTS dari sumber masyarakat, atau Perkebunan masyarakat diluar perusahaan itu. Itu juga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ketentuan itu, sesuai konfirmasi yang dilakukan kepada pihak Distan Labuhanbatu, pihak Perusahaan harus mengurus semacam ikatan kontrak antara Perusahaan tersebut, dengan Masyarakat atas adanya pembelian produksi masyarakat dalam hal Buah Sawit, yang mereka butuhkan untuk bahan olahan PKS PT.LTS itu, tapi sampai Cros terakhir, sumber di Dinas tersebut masih menyebutkan. Pihak PT.LTS belum melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu Kontrak Pembelian Buah Sawit dengan Masyarakat yang diketahui Pemkab setempat melalui Distan Labuhanbatu. Dalam hal itu, LSM Astran juga sudah pernah melayangkan surat ke PT.LTS, sekaligus sebagai bentuk Konfirmasi. Akan tetapi tidak pernah direspon, namun dianggap sebagai etika, dalam proses croses chek yang harus dilakukan. Termasuk untuk pemberitaan ini. Mmenuhi Ketentuan Kode Ethik Jurnalistik, yaitu Cross Chek, yang tidak pernah ditanggapi pihak PT.LTS tersebut.
Padahal mereka tahu, humas mereka memang harus tahu, tentang arti UU Transparansi Informasi Publik, atas surat yang dilayangkan Astran ke Perusahaan itu, yang tidak pernah ditanggapi.****












