Advokad dan Pengacara Muhammad Nasir Wadiansah SH (Foto: Istimewa)
LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Beroperasinya Perkebunan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya bisa terjerat pidana jika tidak mengantongi ijin. Pernyataan itu disampaikan oleh praktisi hukum Muhamad Nasir Wadiansah SH advocad dan pengacara di Labuhanbatu ketika dimintai tanggapanya terkait maraknya pemberitaan tentang legalitas PT Kedawi Jaya, Selasa (29/10/2024).
Menurut M Nasir, bahwa pemerintah Republik Indonesia telah merumuskan regulasi terhadap pemilik perkebunan Kelapa Sawit yang belum memiliki legalitas hukum.
Menurut Nasir, mengutip pernyataan Menkopolhukam Profesor Machfud MD sesuai rapat terbatas terkait tata kelola perkebunan Kelapa Sawit yang dipimpin presiden Joko Widodo pada tahun 2023 lalu.
“Pemerintah telah sepakat, memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 Nopember 2023 kepada pemilik usaha perkebunan Kelapa Sawit untuk melaporkan dan mengurus seluruh perijinan, dan jika telah diurus hanya akan diberikan sanksi administratif,” katanya.
Namun sebaliknya, jika sampai bulan Nopermber 2023 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit belum mengurus proses perijinan yang ada, maka otomatis akan dipidana.
Dijelaskan Nasir pula, dalam rapat terbatas itu, khusus membahas tata kelola perkebunan kelapa sawit khususnya lahan ilegal.”Kalau melanggar, tidak mau kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November 2023 lalu, ketentuannya akan dipidanakan,” ujarnya.
Sebab, gugatan pidana oleh negara ini tak main-main kata dia, bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.Kerugian keuangan negara itu dihitung dari pajak yang semestinya diterima negara bila lahan sawit dikelola secara sah serta denda.
Adapun kerugian perekonomian negara dihitung oleh pakar dan mencakup keuntungan yang diperoleh selama menggunakan lahan tidak sah itu, termasuk biaya kerusakan lingkungan dan alam.
Nasir pun menyarankan agar para pelaku usaha industri perkebunan kelapa sawit patuh dan taat terhadap azas hukum direpublik Indonesia. Apalagi kata dia, jika bercermin dari kasus pengiasaan lahan perkebunan secara ilegal yang dijerat kepada PT Duta Palma yang ditangani Kejaksaan Agung, harusnya juga untuk perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi secara ilegal di Labuhanbatu bisa juga terjerat pasal pidana korupsi.
“Jika PT Kedawi Jaya puluhan tahun belum punya HGU dan IUP kalau memang terjadi demikian, maka PT Kedawi Jaya diusut seperti PT Duta Palma yang ditangani Kejaksaan Agung. Artinya ada indikasi korupsi terkait kebun tak punya HGU dari sektor pajak PBB, BPHTB dan Penerimaan Pajak lainya,” jelasnya.
Nasir juga meninta agar penyidik Kepolisian dan Kejaksaan tidak ragu dalam penerapan pasal yang akan disangkakan, karena Kejaksaan Agung sudah memberikan contoh penerapan pasal apa saja yang bisa disangkakan terhadap pemilik perkebunan kelapa sawit ilegal,” jelasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu melakukan pendalaman, terhadap PT Kedawi Jaya yang dituding masyarakat puluhan tahun beroperasi tanpa memiliki Ijin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Ajun Komisaris Polisi Teuku Rivanda Ikhsan menyebutkan, mereka masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, dengan meminta klarifikasi dari instansi yang berwenang dalam persoalan PT Kedawi Jaya.
“Masih dalam penyelidikan bang, masih kita klarifikasi dinas terkait yang berkompeten menjelaskan hal tersebut,” kata Rivanda, ketika dihubungi wartawan Senin (28/10/2024).
Diketahui Perusahaan Perkebuanan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya telah beroperasi sejak puluhan tahun silam. Namun, hingga kini perusahaan tersebut beroperasi tanpa mengantongi ijin Hak Guna Usaha dan Ijin Usaha Perkebunan.
Tidak tahu mengapa usaha perkebunan tersebut sudah leluasa mengelola perkebunan kelapa sawit hingga puluhan tahun tanpa tersentuh hukum. Sesuai data yang diperoleh wartawan, bahwa kebun Kelapa sawit milik PT Kedawi Jaya tersebar di sejumlah Kecamatan Labuhanbatu yang luasanya lebih kurang mencapai hampir 1000 hektar.
Adapun, sebaran kebun milik PT Kedawi Jaya yakni berada di Lingkungan Sibuaya Kelurahan Sioldengan, Lingkungan Kampung Lalang Kelurahan Urung Kompas, Lingkungan Kebun Jambu Kelurangan Urung Kompas, Lingkungan Pintasan Kekurahan Urung Kompas sampai Desa Tebing Linggahara Kecamatan Rantau Selatan, Lingkungan Alur Naga Kecamatan Pangkatan dan Desa Bomban Bidang dan Desa Sennah Kecamatan Pangkatan.
Persoalan PT Kedawi Jaya yang diduga dimiliki oknum Pengusaha berinisial TTH ini belakangan mencuat ketika masyarakat Kecamatan Pangkatan melakukan aksi solidaritas menuntut agar pihak terkait segara menyelidiki keberadaan PT Kedawi Jaya.
Masyarakat menuding jika perusahaan ini terkait dengan keberadaan mafia tanah di Kabupaten Labuhanbatu, hingga meski tak punya ijin operasional tetap bisa berjalan tanpa tersentuh hukum.Tudingan masyarakat itu pula dituangkan mereka dalam spanduk yang terpampang dalam sejumlah aksi demonstrasi.(MHR)












