PASAMAN, (NusarayaExpose.Com): Polres Pasaman melalui, Polsek Dua Koto Polres menggelar sosialisasi dan imbauan tentang pelarangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek dua koto IPDA Antoni Hasibuan, SH yang didampingi Bhabinkamtibmas setempat serta tokoh masyarakat Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.
Sosialisasi dan imbauan tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Dua Koto yang mnyebabkan pencemaran air dan lingkungan sehingga berdampak kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolres Pasaman Melalui Kapolsek Dua Koto IPDA Antoni Hasibuan, SH di kantornya.
“Selain melaksanakan sosialisasi, kita juga melakukan pemasangan spanduk tentang imbauan dan larangan aktivitas PETI di beberapa tempat atau titik yang ada aktivitas PETI,” jelas IPDA Antoni Hasibuan.
“Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan, Dan mudah2an alat berat berupa excavator sudah tidak ada lagi yang bekerja dan sudah keluar,” kata Kapolsek Dua Koto
Selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Ia menegaskan, apabila imbauan maupun larangan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya terakhir yaitu tindakan tegas atau proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depan
“Kami berharap kepada semua pihak, untuk dapat mematuhi imbauan dan larangan ini,” pungkas IPDA Antoni.(Olo)












