LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Mayarakat menuding Pengelola PT Kedawi Jaya Herman alias Tan Tong Hoa sebagai salah satu oknum Mafia Tanah di Labuhanbatu.
Pasalnya Herman dengan leluasa mengelola lahan ratusan hektar Kebun Kelapa Sawit tanpa ijin dan tak pernahtersentuh hukum. Meski pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu sebelumnya sedang melakukan penyelidikan terkait PT Kedawi Jaya atas laporan masyarakat.
Hal itu terungkap usai masyarakat Desa Sennah melakukan aksi unjuk rasa yang meminta agar pemilik PT Kedawi Jaya ini diusut sebagai Mafia Tanah dan unjuk rasa tersebut dilakukan masyarakat hingga ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat.
Dari penelusuran NusarayaExpose.Com, Herman alias Tan Tong Hoa merupakan warga Bilah Rantauprapat. Terindikasi kuat oknum tersebut sebagai Mafia tanah sebab disebut-sebut jika oknum tersebut turut memiliki perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Kecamatan Rantau Selatan dan diduga sengaja mengatasnamakan sejumah nama kepemilikan Kebun Kelapa Sawit miliknya kepada orang lain diduga untuk menyamarkan aset.
Dari penelusuran NusarayaExpose.Com, beberapa lahan milik TTH diduga diatasnamakan kepada orang kepercayaanya. Namun, diketahui tagihan PBB tetap dilayangkan oleh pihak Kelurahan setempat kepada pihak TTH.
Selain itu disebut-sebut juga oknum TTH mempunyai aset tak bergerak yang tersebar di Kabupaten Labuhanbatu, Medan, Provinsi Riau, Bahkan di Pulau Jawa.
Herman alas Tan Ting Hoa ketika dikonfirmasi untuk wawancara terkait persoalan tudingan dirinya sebagai Mafia tanah belum hingga kini belum wawancara tersebut.
Kejaksaan dan Kepolisian diminta untuk menangkap dan mengadili Herman alias Tan Tong Hoa pemilik PT Kedawi Jaya. Pasalnya Herman alias Tan Tong Hoa dituding oleh masyarakat sebagai mafia tanah yang memiliki PT Kedawi Jaya Perkebunan Kelapa Sawit Namun tidak memiliki ijin HGU.
“Kejaksaan dan Kepolisian harus berani memeriksa Herman alias Tan Tong Hoa,” kata Supri salah seorang warga Kecamatan Pangkatan.
Sebelumnya sejumlah masyarakat melakukan aksi demonstrasi menuntut agar pemilik PT Kedawi Jaya memperlihatkan ijin HGU mereka.Aktivis Yayasan Pature Bumi Nusantara, Sofyan S Siregar menyebutkan, Kejaksaan maupun Kepolisian wajib mengusut tuntas perkebunan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya yang hingga kini belum mengantongi ijin.
“Ya, pemiliknya harus segera dipanggil, ini persoalan yang luar biasa, mengapa ada pembiaran seperti ini, artinya ada ketidak adilan di Republik ini,” kata Sofyan.
Disebut sebut PT Kedawi Jaya dikelola oleh pengusaha berinisial Tan Tong Hoa warga Rantauprapat. Sementara itu, Menajer Kebun PT Kedawi Jaya Dedi Saragih ketika dihubungi mengaku, jika perusahaan tempatnya bekeja sedang mengurus perijinan yang belaku, seperti Ijin lokasi dan HGU.
Nanum pihaknya menolak jika dikatakan kebun tersebut tidak membayar pajak, “HGU sedang proses ya bang, ijin lokasi sedang diurus, kalau kebun yang di urung kompas itu bukan 1 tapi punya beberapa orang, PT Kedawi Jaya bayar pajak,” katanya.
Ironisnya, pengakuan Dedi Saragih ini, cukup menguatkan jika perusahaan PT Kedawi Jaya nampaknya cukup bandel dalam mentaati aturan. Sebab, meski sudah berpuluh tahun beroperasi baru sejak masyarakat protes terkait keberadaan perusahaan itu, kenyataanya perusahaan ini baru mulai melakukan pengurusan perijinan.
Muhamad Nasir Wadiansah SH advocat dan pengacara di Labuhanbatu ketika dimintai tanggapanya terkait maraknya pemberitaan tentang legalitas PT Kedawi Jaya, Selasa (29/10/2024).
Menurut M Nasir, bahwa pemerintah Republik Indonesia telah merumuskan regulasi terhadap pemilik perkebunan Kelapa Sawit yang belum memiliki legalitas hukum.Menurut Nasir, mengutip pernyataan Menkopolhukam Profesor Machfud MD sesuai rapat terbatas terkait tata kelola perkebunan Kelapa Sawit yang dipimpin presiden Joko Widodo pada tahun 2023 lalu.
“Pemerintah telah sepakat, memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 Nopember 2023 kepada pemilik usaha perkebunan Kelapa Sawit untuk melaporkan dan mengurus seluruh perijinan, dan jika telah diurus hanya akan diberikan sanksi administratif,” katanya.
Namun sebaliknya jika sampai bulan Nopermber 2023 perusahaan perkebunan Kelapa Sawit belum mengurus proses perijinan yang ada, maka otomatis akan dipidana.
Dijelaskan Nasir pula, dalam rapat terbatas itu, khusus membahas tata kelola perkebunan kelapa sawit khususnya lahan ilegal.”Kalau melanggar, tidak mau kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November 2023 lalu, ketentuannya akan dipidanakan,” ujarnya.
Sebab, gugatan pidana oleh negara ini tak main-main kata dia, bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara. Kerugian keuangan negara itu dihitung dari pajak yang semestinya diterima negara bila lahan sawit dikelola secara sah serta denda.
Adapun kerugian perekonomian negara dihitung oleh pakar dan mencakup keuntungan yang diperoleh selama menggunakan lahan tidak sah itu, termasuk biaya kerusakan lingkungan dan alam.
Nasir pun menyarankan agar para pelaku usaha industri perkebunan kelapa sawit patuh dan taat terhadap azas hukum direpublik Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adre Wanda Ginting SH, MH, ketika dimintai tanggapanya terkait kisruh PT Kedawi Jaya, mengaku belum menerima informasi terkait dugaan kasus tersebut.
“Selamat malam bang, Sejauh ini belum ada terinformasi (persoalan PT Kedawi Jaya-red) ke seksi kita,” kata Adre Wanda Ginting.Adre Wanda menegaskan pihaknya dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum ada pemeriksaan terkait hal tersebut.
Namun, dia mengaku akan melakukan crosscek terkait persoalan ini. “Akan kita kroscek, apabila ada akan kita infokan,” kata Adre Wanda Ginting megakhiri.(MHR)












