PASAMAN,(NusarayaExpose.Com): Pemasok BBM Subsidi jenis Solar untuk kegiatan Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Dua Koto dan Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat tak tersentuh hukum.
Pemasok BBM Subsidi untuk kegiatan tambang tersebut disebut-sebut seorang warga inisial S warga Silang Empat Nagari Cubadak Barat Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.
Oknum S tersebut, memang cukup dikenal dikalangan warga dijuluki orang yang kebal hukum sebab tak pernah terjerat hukum meski melakukan kegiatan ilegal yang merugikan negara.
“Siapa yang tidak kenal dengan si S ini dia kebal hukum, tidak ada yang berani tindak dia meski sering menyalurkan Solar Subsidi secara ilegal,” kata salah seorangwarga yang minta namanya tidak ditulis.
Dari penuturan para warga, dalam setiap hari, puluhan jerigen minyak subsidi jenis solar dilansir menggunakan ojek motor dari rumah pelaku alias S menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Dua Koto dan Kecamatan Talamau.
S sendiri disebut para warga sudah sejak lama berkolaborasi dengan penambang ilegal sebagai pemasok BBM, guna melancarkan aksi ilegal Mining tersebut.
Para warga juga mendesak Polda Sumbar segera menidak para pelaku ilegal mining tersebut sekaligus menindak pemasok BBM nya guna memutus mata rantai Mafia Ilegal Mining tersebut.
“Kalau saja Polisi mau menindak si S ini pastinya kegiatan tambang Ilegal di dua Kecamatan yakni Dua Koto dan Talamau bisa terhenti beroperasi karena si S ini pemasok BBM nya ke para penambang di dua Kecamatan,” pinta warga.
Sementara itu Kapolres Pasaman belum berhasil diwawancarai terkait persoalan ini.
Untuk diketahui penyalahgunaan minyak subsidi melanggar pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001.
Dalam pasal 55 tersebut dijelaskan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah,”.(Olo)












