O P I N I
‘Masyarakat Adat Melayu belum sepenuhnya terakomodir dalam berbagai aspek Pembangunan, Seakan suara nya masih terpinggirkan’
Saat ini Keberadaan Masyarakat Adat Melayu Terus Tergerus dan seakan hanya menjadi simbol-simbol Budaya Daerah dan hanya dianghap sebagai sisa sejarah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Keberadaan masyarakat hukum adat saat ini termaktuf dalam pasal 18 B ayat (2) Undang – Undang Dasar RI tahun 1945, dimana pasal tersebut menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Yang diatur dalam Undang-undang jelas, “kami masyarakat Adat Melayu Kabupaten Bengkalis berharap kepada Rakil Rakyat di Komisi II DPR RI yang saat ini sedang membahas UU pembentukan Kabupaten Bengkalis, harus menekankan pembahasan mengenai karakteristik dan kewilayahan,”
Maka tentunya dapatlah menerima masukkan dari masyarakat Melayu Kabupaten Bengkalis.
Pembahasan UU Kabupaten Bengkalis yang baru, cukup jelas bertujuan untuk memekarkan Kabupaten Bengkalis menjadi beberapa Daerah Otonomi Baru.
Namun, tentunya Pemerintah Sendiri harus turut melibatkan masyarakat hukum adat yang ada, setidaknya untuk mendengarkan suara-suara masyarakat adat yang saat ini kian terpinggirkan.
Masukkan kami tidak jauh berbeda dan juga sama Seperti UU Propinsi RIAU, hanya ada sedikit frasa yang lebih tegas untuk Kabupaten Bengkalis, pada klausul tentang karakteristik bunyinya begini :
“Bahwa Karakteristik masyarakat kabupaten Bengkalis adalah MELAYU BENGKALIS yang tersebar di seluruh Kabupaten Bengkalis, yang diwadahi oleh LEMBAGA ADAT MELAYU BENGKALIS, dengan tetap menghargai kebersamaan dan keberagaman suku, ras dan budaya yang ada di Kabupaten Bengkalis,”
Saya rasa masukkan ini tidaklah berlebihan karena masih bersesuaian dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 yang mendefinisikan masyarakat hukum adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Dan juga pada Pasal 1 angka 2 Permendagri 52/2014 mendefinisikan wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
Sementara, ada hak ulayat yang berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 diartikan sebagai kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.
Datok Wan Mumamad Sabri
Sekretaris Lembaga Adat Melayu Riau DPH Kabupaten Bengkalis












