Foto : Kantor Adira Finance Rantauprapat
LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com):
Adira Finance Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut) belum lama ini melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Jaminan Fidusia ke Polres Labuhanbatu dengan modus pindah tangan.
Badai Rosa Sagala Supervisor collection Adira Finance Rantauprapat ketika dihubungi NusarayaExpose.Com (17/12/2024) membenarkan adanya laporan polisi tersebut.
Disebutnya pihaknya telah membawa persoalan itu ke jalaur hukum, yang tertuang dalam surat tanda penerima laporan nomor : STTLP/1481/XI/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA.
Dijelaskan Badai, dugaan kejahatan Jaminan Fidusia ini berawal dari terlapor yakni S mengajukan pembiayaan Kredit 1 unit Mobil ALNEW AVANZA, nomor Polisi BB 1626 EH, nomor rangka MHKAB1BY2MK018444.
“S mengajukan kredit dengan nilai total Rp 238.000.000 selama 60 bulan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.00012248.AH.05.01. Tahun 2024. Sebelumnya pembayaran kredit lancar, namun belakangan menunggak,” jelasnya.
Setelah menunggak kredit selama 3 bulan, kata Badai, tim colector Adira menghampiri kediaman S dan ia mengatakan jika unit atau Mobil sudah dikembalikan ke Showroom dan ditukar dengan unit lain.
“Tindakan dan alasan dari S itu tidak tepat dan salah sebab Showroom tidak ada kaitan dan hak lagi dari unit yang ia kredit,” kata Badai.
Kemudian dari alasan yang diberikan S, tim Adira meminta unit yang dimaksud ke salah satu Showroom yang disebutkan oleh S. Namun pihak Showroom membantah dan mengatakan jika unit sudah dipindah tangankan langsung oleh S.
“Kita dijumpakan oleh pihak Showroom langsung dengan S dan pembeli mobilnya. Inikan sudah tidak masuk akal, maka pristiwa ini kita laporkan ke Polisi,” kata Badai.
Setelah persoalan ini ditangani Polisi, lanjut Badai, keterangan terlapor berbeda, ia mengatakan jika unitnya masih ada dengannya.
Kejadian ini sangat disayangkan oleh pihak Adira, sebab dari kronologis peristiwa ini ada celah upaya penggelapan terhadap unit atau objek kredit dan melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36.
“Dari kejadian ini kami berharap dan menyerahkan penuh persoalan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Labuhanbatu untuk mengusutnya,” sebutnya.
Peristiwa ini, kata Badai, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat agar berhati – hati dalam bertindak terhadap objek kredit, jika salah mengambil kebijakan dapat berakibat fatal.
“Jangan melakukan pindah tangan objek kredit diluar aturan yang ada, karena jelas itu sudah melanggar Undang – undang tentang jaminan fidusia tahun 1999,” terangnya.
Akibat kejadian ini pihak Adira mengalami kerugian uang sebesar Rp 189.232.000.
Modus kejahatan jaminan fidusia ini tidak hanya terjadi sekali.
Persoalan serupa berulang kali dialami Adira dan sudah dilaporkan ke Polisi diantaranya laporan Nomor :STTLP/B/1619/XII/2004/SPKT/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA tahun 2024 dengan terlapor AAP
Kemudian Nomor: STTLP/1483/XI/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA tahun 2024 dengan terlapor SB serta Nomor : STTLP/B/1570/XI/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA dengan terlapor S dan diduga mengarah kepada Showroom yang sama.(riz)










