Paslon Nomor Urut 02 Pada Debat Publik 2024 (foto/Mahra Harahap)
Catatan : Mahra Lazuardi Harahap
LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Janji kampanye, Bupati Labuhanbatu dr Maya-Hasmita – Wabup H. Jamri ST, salah satunya program ‘Satgas Lingkungan Cerdas Bersinar, Bersih Bebas Narkoba’, Namun seperti kata petuah orang awam. ‘Jangan Percaya Janji Kampanye’.
Dan benar saja, Janji Kampanye pasangan Maya-Jamri yang kini telah menjabat Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu tak kunjung terwujud. Masyarakat pun mulai bersuara menagih satu persatu Janji Kampanye tersebut.
Sebagai tindaklanjut janji kampaye calon kepala daerah sesi kedua debat publik pilkada tahun 2024 lalu, saat ini diharapkan dapat membentuk kelompok Satgas lingkungan pencegahan narkoba berfungsi sebagai agen perubahan lingkungan dengan kompensasi bantuan pemerintahan bukan harus menjadi prioritas tapi juga harus diperhatikan nantinya.
Apalagi, kabupaten Labuhanbatu saat ini mengalami kedaruratan peredaran barang haram jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Kondisi darurat ini terjadi karena peredaran barang haram di Kabupaten Labuhanbatu hampir merata di seluruh wilayah 9 Kecamatan yang terdiri dari 75 Desa dan 23 Kelurahan.
Jika saja janji Kampanye Maya-Jamri bisa direalisasikan tentunya akan menyelamatkan 527 ribuan jiwa penduduk tahun 2025, hingga 4 tahun kedepan. Sebabnya, gagasan Maya-Jamri untuk membentuk Satgas Lingkungan Pemberantasan Narkoba, memang merupakan niatan mulia.
Dimana, Satgas Lingkungan pemberantasan Narkoba jenis ‘sabu-sabu’ dapat memiliki struktur organisasi terdiri dari 15 orang warga didampingi 1 aparatur Desa/Kelurahan, 1 Anggota Kepolisian, 1 Anggota TNI, 1 Anggota Kejaksaan, 1 Anggota Pengadilan Negeri, 1 Anggota Lapas dan 1 Anggota BNN memiliki legalitas surat keputusan (SK-red), ditandatangani oleh Bupati maupun Wakil Bupati Labuhanbatu.
Melalui teknis kerja seperti operasi militer secara rutin waktu berkala selama 24 jam dapat menelusuri lokasi peredaran narkoba setiap sudut lingkungan, Dusun, Desa dan Kelurahan, Kecamatan dan ibu Kota Kabupaten, selain fokus dalam operasi waktu, juga memberikan pemberdayaan masyarakat akan edukasi, pelatihan kedisplinan waktu siaga dan penyediaan lapangan kerja lingkungan memberikan kebaikan untuk Labuhanbatu.
Selain itu, dapat membentuk MoU (Kesepakatan), antara oleh Bupati Labuhanbatu bersama forkopimda terdiri dari yaitu Kapolres, Kalapas, Kajari, Dandim, Ketua Pengadilan maupun pihak berkompenten, poin terpenting adalah agar mewujudkan Labuhanbatu sebagai kabupaten bersih, bebas narkoba se Indonesia.
Saat ini, narkoba merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional, sebab berdampak pada penyimpangan perilaku generasi muda, dapat mengalami masalah kesehatan mental, termasuk depresi, gangguan kepribadian, pikiran untuk bunuh diri, percobaan bunuh diri, dan bunuh diri dan lain sebagainya.
Begitu juga bahaya narkoba mampu merubah, selain bersifat adiktif mengubah penggunanya menjadi budak kecanduan juga merusak organ tubuh, menghancurkan hubungan sosial, dan menjauhkan seseorang dari nilai nilai keimanan serta membahayakan keberlangsungan hidup masyarakat Labuhanbatu ini di kemudian hari.
Parahnya, terinformasi bulan Januari – Oktober tahun 2025, Polres Labuhanbatu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. AKP Iwan Mashuri, SH., M.H dikonfrensi Pers di Ditres Narkoba Polda Sumut, Selasa (07/10/2025), telah mengungkap sebanyak 408 kasus penyalahgunaan Narkotika dan 465 orang tersangka serta menyita barang bukti jenis dabu- sabu seberat 5014,86 gram, ganja 3224,5 gram, Pil Ekstasi sebanyak 1136 butir dan 26 butir happy five.
Tetapi bisa saja angka kriminalitas akan meningkat seperti bentuk keresahan dan ketidaknyamanan akan pencurian tanaman, pencurian harta benda, perampasan kekerasan kenderaan dengan cara kekerasan (Begal) bahkan bisa menimbulkan pembunuhan akibat tuntutan kebutuhan diri atas barang haram akibat kecanduan, jika tidak ada pencegahan peredaran narkoba tersebut.
Terkhusus Tempat Hiburan Malam (THM-red) terduga beredarnya narkoba pil ekstasi sudah seharusnya, Bupati Labuhanbatu dr Maya-Hasmita – Wakil Bupati H Jamri ST harus mengkaji ulang berapa besaran pajak hiburan untuk PAD Labuhanbatu per tahunnya, jika dibandingkan pendapatan hasil bisnis haram penjualan pil ekstasi tersebut.Kalau lebih besar bisnis haram penjualan pil ekstasi dapat dipastikan keuntungan bagi segelintir oknum-oknum pengusaha bukan untuk PAD kabupaten maka sudah sewajarnya, bagi tempat hiburan malam seperti KTV, lebih baik perizinan hiburan malam karaoke ditutup dan kembalikan Labuhanbatu menjadi kota religius, kondusif dan aman.
Informasi diperoleh sebagai pembanding rumus hitungan pajak hiburan dan narkoba pil ekstasi beserta merek dan harga, bersumber dari pegawai, anggota berbaju coklat, berbaju hijau dan wartawan selama tiga pekan terakhir bulan Oktober 2025.Contohnya, hitungan pajak hiburan malam.
“Tuan A bersama 5 orang rekan kerjanya memesan tempat, misal di Karaoke Langit Kota Rantauprapat dengan harga jasa karaoke sebesar Rp100 ribu per jam. Harga tersebut belum termasuk tarif pajak hiburan sebesar 40%.Lalu, ‘Tuan A dan kelima rekan menghabiskan waktu 3 jam untuk karaoke.
Maka biaya karaoke yang harus dibayar Tuan A termasuk tarif pajaknya sebesar yakni jumlah harga karaoke sama dengan Rp100 ribu x 3 jam berjumlah Rp300 ribu sementara tarif pajak karaoke hitungannya, tarif pajak x jumlah harga sama dengan 40% x Rp300 ribu, jumlahnya menjadi Rp120 ribu.
Jadi, total biaya karaoke sama dengan jumlah harga + tarif pajak, berjumlah Rp300 ribu + Rp120 ribu menjadi Rp420 ribu. Sedangkan jumlah akhir perkalian kewajiban dari WP menyelenggarakan hiburan yang disetorkan ke pemerintah daerah.
Maka, tempat Karaoke Langit harus menyetorkan pajak karaoke atas pembayaran dari Tuan A tersebut ke pemerintah daerah sebesar Rp120 ribu.
Namun ada pertanyaan, apakah engga mungkin manipulasi data administrasi laporan pajak hiburan dikecilkan dalam pembayaran setoran ke kantor pendapatan (BAPPEDA-red), untuk PAD, sebab tidak ada yang tahu berapa jam karaoke beroperasi, apakah 10 jam, 20 jam setiap hari, setiap bulan bahkan setiap tahun dan berapa banyak tamu setiap jam, setiap hari, setiap bulan bahkan setiap tahun yang datang.
Sementara jenis pil ekstasi (Obat geleng-geleng), terduga beredar dilokasi hiburan malam seperti KTV antara lain bermerk heineken berwarna kuning harga bekisar Rp300 ribu- Rp350 ribu perbutir, bermerk petrik berwarna coklat harga berkisar Rp300 ribu – Rp350 ribu perbutir dan bermerk tengkorak berwarna pink harga berkisar Rp300 ribu – Rp350 ribu, perbutir.
Selain itu, bermerk tapak kucing, kepala monyet, H5 dan segitiga harga antara berkisar dari Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp270 ribu perbutirnya. Bayangkan! Kalau ada 5 pengunjung ditambah 5 dayang-dayang (LC -red) memesan pil extasi 10 butir diratakan -ratakan harga berkisar Rp 300 ribu, selama 3 jam pada satu room KTV, sudah berapa uangnya?.
Kalau masih dalam hitungan 3 jam, terdapat 4 room KTV, jika satu KTV beroperasi selama 10 jam sampai 20 jam perhari, ditambah 40 orang pengunjung dari sebanyak 4 room KTV, berapa terjual narkoba jenis pil extasi setiap hari perbutirnya.’
Catatan penulis artinya, bisnis haram pil ekstasi berkedok tempat hiburan malam mengiurkan dalam meraup keuntungan kalau tak sebanding dengan hasil pajak hiburan untuk PAD Labuhanbatu dari KTV, kemudian bagaimana dengan efek negatifnya untuk generasi muda atau masyarakat Labuhanbatu’.
“Kita setuju, kalau dimintai tanggap untuk PAD dari pajak hiburan lebih kecil dan lebih besar untung bisnis haram pil extasi. Maka wajar saja kalau ada gagasan elemen masyarakat meminta perizanan hiburan malam KTV yang mencurigakan beredar narkoba supaya Ibu Bupati dr Maya Hasmita dan Pak Wabup Jamri supaya menutup perizinan tempat, sebagai wujud realisasi tagih janji kampaye memberantas narkoba”.
Hal itu, disampaikan Advokat Labuhanbatu Muhammad Nasir Harahap SH bersama rekan Boy Tobing selaku Pengurus Parpol Labuhanbatu tahun 2016, di Kota Rantauprapat, Rabu, 29/10/2025).
Sebelumnya diberitakan, informasi diperoleh dari anggota berbaju coklat dan anggota berbaju hijau loreng serta hasil investigasi wartawan selama tiga pekan terakhir, untuk titik lokasi Tempat Hiburan Malam (THM-red), di rumah toko (Ruko) Komplek Perumahan, Jalan Adam Malik, Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu,, Sumatera Utara.
Adapun dari nama-nama tempat hiburan malam yang beredar narkoba jenis pil extasi terduga KTV SKY High, terduga KTV Blink terduga inisial D selaku pemiliknya, terduga KTV X-Cob, terduga inisial D selaku pemiliknya, terduga KTV Sabtu terduga inisial A selaku pemiliknya,
terduga KTV TB (The Blues), terduga KTV Raja Karaoke terduga inisial RP selaku pemiliknya dan terduga KTV SS (Super Star), Sementara dilokasi berbeda pil extasi beredar terduga Five Star Karaoke Brastagi Jalan Jend AH Yani, terduga KTV Hands Stasion lokasi yang berbeda di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, terduga inisial I selaku pemilik dan terduga inisial F disebut-sebut orang kepercayaan dan terduga KTV Ilussion terduga inisial E selaku pengelola di Jalan Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
Sedangkan lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu terdapat di Desa Lingga Tiga dan Kandang Lembu Dusun/Lingkungan Kampung Sawah Sigambal terduga inisial RD dan Istri selaku pengedar atau bandar.
Selain itu, juga terendus sekitar Kota Rantau, Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa Kecamatan Rantau Utara, terduga inisial B selaku pengedar atau bandar.dan. Jalan Suka Makmur Kacamatan Rantau Utara, terduga inisial T selaku pengedar atau bandar Kemudian, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, terduga inisial W selaku pengedar atau bandar, Jalan Aek Matio Kecamatan Rantau Utara, terduga inisial F selaku pengedar atau bandar, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara terdapat tiga titik tempat beda. terduga inisial J, B,D dan I selaku pengedar/bandar dan Jalan Baru By Pass, Kecamatan Rantau Selatan terduga inisial R selaku pengedar atau bandar.
Selanjutnya, Jalan Perlayuan Kecamatan Rantau Utara, terduga inisial H selaku pengedar atau bandar, Jalan Suka Rame Kecamatan Bilah Barat, terduga inisial K selaku pengedar atau bandar, Aek Riung Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, terduga Inisial UK selaku pengedar atau bandar, dan Desa N2 Siluman Kecamatan Bilah Hulu pada dua titik dengan lokasi berbeda terduga inisial H dan P selaku pengedar atau bandar.
Setelah itu, Kampung Mualmas Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, terduga inisial UK selaku pengedar atau bandar, Pasar Gelugur Kecamatan Rantau Utara, terduga inisial I selaku pengedar atau bandar, Jalan Rumah Sakit Umum sekitar tiang Tower Kecamatan Rantau Selatan, terduga inisial RU bermodus bengkel.
Untuk Kacamatan Bilah Hulu terinformasi disebut-sebut warga sekitar antara 1 kilogram hingga 3 kilogram perhari sabu terjual, disetiap salah satu titik dari tujuh titik tempat lokasi yaitu, di Desa Kampung Dalam terduga inisial ZB selaku pengedar atau bandar, di Desa Padang Rapuan terduga inisial S selaku pengedar atau bandar.
Selain itu, di Desa Pematang Seleng terduga inisial F selaku pengedar atau bandar, di Kelurahan Aek Nabara terduga inisial FM selaku pengedar atau bandar, Jalan Nusa Kambangan di Kelurahan Sigambal terduga inisial R selaku pengedar atau bandar dan di Kelurahan Sigambal terduga inisial UK dan IPL selaku pengedar atau bandar.(***)












