Keterangan Gambar : Alat berat sedang memuat sampah yang dibuang secara liar oleh masyarakat di Jalan Adam Malik By Pass Rantauprapat, (Foto : Ahmad Jalil)
RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Kadis, Lurah Siringoringo, Lurah Binaraga dan Para Kepling setempat bekerjasama dengan PT Siringo-Ringo melakukan pembersihan dan penertiban sampah liar masyarakat yang berada disepanjang jalan H. Adam Malik By Pass. Sabtu (07/03/2026).
Pelaksanaan pembersihan sampah liar tersebut dilakukan disejumlah titik ruas jalan Adam Malik yang dijadikan sebagai lokasi pembuangan sampah secara ilegal oleh warga.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar didampingi Kepala Bidang Persampahan Ahmad Rais menjelaskan, pembersihan lokasi sampah liar dimulai dari tirik Aek Parudangan, Simpang PT. Siringo-Ringo, Lingkungan Kayu Raja dan Sepanjang Jalan Menuju Tugu Adi Pura.
“Ini merupakan instruksi Ibu Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita sebagai komitmen beliau untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat dan bebas sampah,” ucap Ahmad Rais.
Dijelaskanya, dalam pelaksanaan kegiatan pembersihan tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak PT. Sringo-ringo yang menurunkan alat berat guna memuat sampah ke truk pengangkut milik DLH Labuhanbatu.

Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar beserta Lurah Siringo-ringo dan Binaraga serta para Kepala Lingkungan dilokasi pembersihan sampah liar masyarakat (Ahmad Jalil/NusarayaExpose.Com)
Lanjut Rais, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah Kecamatan setempat guna menjaga wilayah sepanjang jalan Adam Malik By Pass agar tidak menjadi lokasi pembuangan sampah liar masyarakat.
”Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk tidak lagi membuang sampah sembarang karena ada konsekwensi hukum yang bakal diterapkan,” ujar Ahmad Rais yang baru sehari dilantik Bupati menjadi Kepala Bidang Persampahan DLH Labuhanbatu.
Lebih lanjut disebutnya, Lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh warga sebenarnya sudah mendapatkan penjagaan dan pengawasan oleh masing-masing lingkungan namun tetap saja warga yang tidak bertanggungjawab memanfaat jam-jam tertentu dimana pengawasan sedang lemah untuk membuang sampah dilokasi-lokasi tersebut.
Kedepanya, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan lokasi rawan pembuangan sampah ilegal.Selain itu dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemisahan sampah dari rumah tangga masing-masing dengan penerapan prinsip ‘sampahku tanggung jawabku’.
Pantaun dilokasi kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kecamatan Rantau Utara, Perwakilan Kelurahan dan Kepala Lingkungan masing-masing.(Ahmad)












