PANGKATAN,(NusarayaExpose.Com): Kepala Desa Sennah Horas Lumbangaol didampingi Ketua Badan Permusyawarahan Masyarakat Desa Sennah Hottler Napitupulu, menyatakan PT Kedawi Jaya diduga telah memanipulasi laporan pajak PBB Perkebunan yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah.
“Tidak semua areal kebun dilaporkan mereka PBB nya, tidak pernah perusahaan itu membayar pajak hasil perkebunan dan sampai saat ini pihak pemerintah Desa sudah melakukan kroschek ke Bapenda Labuhanbatu dan Kantor Pajak KPP Pratama Rantauprapat,” kata Horas Lumbangaol, kepada NusarayaExpose.Com, Minggu (8/9/2024).
Manipulasi itu kata Horas diduga merupakan unsur kesengajaan pihak perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Kedawi Jaya, dimana areal lahan perkebunan tidak dilaporkan sesuai luasan yang ada.
“Mereka kuasai lahan di Desa Sennah mencapai 450 hektar, tidak dibayar semua PBB nya, ini sudah merugikan pendapatan Desa, Pendapatan Pemerintah Labuhanbatu dan sudah merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Horas diamini ketua BPD.
Menurut Horas, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah layak melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT Kedawi Jaya, pihaknya pun siap memberikan keterangan jika dibutuhkan penegak hukum.
Sebab, kata Horas, sejak kisruh soal PT Kedawi Jaya, banyak masyarakat telah membuat laporan kepada Pemerintah Desa setempat, sehingga mereka sudah memeriksa dokumen kepemilikan perusahaan tersebut.Dari hasil pemeriksaan mereka diketahui PT Kedawi tidak memiliki dokumen resmi terkait perizinan perusahaan yang berada di Desanya.
“Yang ada hanya surat keterangan ganti rugi lahan yang diterbitkan mantan Kepala Desa terdahulu MLS dan MTB masih diragukan kebenaranya,” katanya.
Sehingga adanya PT Kedawi Jaya di Desa mereka terbilang aneh, sebab jika merujuk kepada Badan Usahanya PT Kedawi Jaya tidak memiliki legalitas dalam pengelolaan perkebunan sedangkan jika dikatakan kepemilikan pribadi perkebunan tersebut dikelola olah badan usaha yang diakui oleh manajemen bernama PT Kedawi Jaya.
Horas pun mendesak agar pihak penegak hukum segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan PT Kedawi Jaya sebagai tersangka untuk memenuhi rasa keadilan terhadap warga Desa Sennah.
“Intinya kalau memang terdapat bukti dan kesalahan tangkap saja semua itu pihak-pihak yang terlibat di PT Kedawi Jaya, dan aparat Desa terdahulu yang telah menerbitkan surat keterangan ganti ruginya,” tegas Horas.(MHR/Manik/Red)












