Catatan : Berita ini telah mengalami perubahan judul dan isi dimana sebelumnya tertulis Rp. 66 Milyar dan telah diralat menjadi Rp. 20 Milyar.
Meja dan kursi siswa dalam menunjang kegiatan belajar dan mengajar. (Foto:Ilustrasi)
LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menemukan dugaan manipulasi spesifikasi barang dalam pengadaan Meubelair Sekolah yang dilakukan oleh CV Maju Jaya di Dua Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara pada tahun 2023.
Untuk diketahui, pada dua Kabupaten ini CV Maju Jaya mendapatkan kontrak pengadaan Meubelair SD, SMP dan pengadaan Perabotan Ruang Laboratorium sekolah senilai Labuhanbatu Utara Rp. 5,6 Milyar di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan senilai lebih kurang Rp.14,3 Milyar di Kabupaten Labuhanbatu.
“Dugaan manipulasi spesifikasi itu meliputi penggunaan material layu yang tak seharusnya, dimana harusnya kelas meranti diganti dengan kayu sembarang,” kata Sofyan E Siregar Aktivis Pembangunan Transfornasi Sosial (PETRAS).
Dugaan manipulasi itu, kata Sofyan ditahui setelah BPK melakukan uji kualitas kayu pada laboratorium Kayu pada Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara.
Sehingga kata dia, kualitas kayu yang tertera dalam spesifikasi barang yang diterakan CV Maju Jaya dalam e-katalog mereka tidak sesuai yang seharusnya kelas meranti.
Lebih ironis kata Sofyan, untuk Kabupaten Labuhanbatu dikurun Tahun 2023 CV Maju Jaya mendapatkan kontrak pengadaan senilai lebih kurang Rp. 14,3 Milyar dan diwajibkan oleh BPK mengembalikan kerugian negara senilai lebih kurang Rp. 761 juta,
sedangkan pada tahun yang sama di Kabupaten Labuhanbatu Utara CV Maju Jaya mendapatkan kontrak pengadaan senilai Rp. 5,6 Milyar dengan nilai pengembalian Rp. 356 juta.
Dijelaskan Sofyan juga bahwa meski mendapatkan kontrak pengadaan perabot sekolah di sejumlah kabupaten secara e-purchasing (penunjukan rekanan di katalog lpse), CV Maju Jaya sempat mendapatkan sorotan sejumlah kalangan masyarakat di berbagai Kabupaten.
Hal itu karena perusahaan ini diketahui ditunjuk oleh sejumlah pejabat Dinas Pendidik Kabupaten/Kota sebagai rekanan pengadaan perabotan sekolah meski perusahaan yang sama banyak tercantum di katalog lpse.(riz)












