LABURA, (NusarayaExpose.Com): Kehebohan penemuan buku berlabel Milik Negara Tidak Untuk Diperdagangkan dijual Kesejumlah Desa di Labura terus bergulir. Ketua Komisariat Daerah (Komda) LMR-RIKabupaten Labuhanbatu Utara Hendra Hermansyah, mendesak agar seluruh Kepala Desa yang telah terlanjur membeli buku untuk pengayaan perpuskataan Desa tersebut, agar mengembalikan dan membatalkan pembelian buku perpusatakaan yang nilainya mencapai Rp. 7 juta lebih ini.
Menurut Hendra, pembatalan pembelian tersebut harus dilakukan jika para Kepala Desa tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Apalagi hasil investigasi pihak LMRI menemukan dari 60 Desa yang membeli buku untuk perpusatakaan ternyata hanya satu pihak pemasok dalam pengadaan buku tersebut.
“Jadi dengan hanya satu pemasok dan bukunya bermasalah kami menduga telah adanya unsur niat jahat atau Means Rea dalam pengadaan buku perpustakaan Desa di Labura yang disinyalir sebagai sarana Kong Kali Kong Bancakan Dana Desa,” ujarnya.
Terpisah, Indra Paria Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, ketika dikonfirmasi terkait ditemukanya Buku Berlabel Milik Negara yang diperjual belikan di sejunlah Desa ketika di wawancarai NusarayaExpose.Com, Kamis (02/10/2025) melalui saluran telepon WhatsApp, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya buku berlabel milik negara yang diperdagangkan di sejumlah Desa tersebut.
Menurutnya, jika nantinya dalam jadwal audit pemeriksaan mereka memang terbukti ada ditemukan buku tersebut pihaknya akan merujuk regulasi yang melarang atau tidaknya buku tersebut diperjual belikan. “Kita akan lihat dulu regulasinya, saat jadwal pemeriksaan nantinya,” Ucap Indra Paria singkat
Diberitakan sebelumnya, Buku Berlabel ‘Milik Negara Tidak Diperdagangkan” malah dijual kesejumlah Kantor Desa di Labuhanbatu Utara untuk pemenuhan kebutuhan perpustakaan desa senilai Rp.7 juta lebih.Dari sejumlah buku yang dijual beberapa diantaranya merupakan buku milik negara yang berkode tidak diperdagangkan.
“Praktek ini merugikan negara yang seharusnya gratis, malah di perjual-belikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan pribadi dan golongan yang bersumber dari dana Desa,” Kata Hendra Hermansyah Ketua Komisariat Daerah (Komda) Lembaga Misi Lecrasseering Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Utara, kepada NusarayaExpose.Com, Rabu (01/10/2025)
Menurut Hendra, bahwa praktek culas dan akal akalan itu diduga kedok pengayaan bacaan diperpustakaan Desa, padahal praktek itu dilakukan untuk meraup keuntungan dari Dana Desa dengan cara merugikan negara.
Dari Investigasi mereka sejumlah buku pengayaan bacaan yang mayoritas diperuntukan untuk siswa Sekolah Dasar itu adalah buku bacaan yang hak penerbitan dan hak kekayaan intelektual penulisnya telah diambil alih negara gunanya agar buku dapat di baca umum secara gratis untuk menambah wawasan literasi warga khususnya anak-anak.
Dari sejumlah sampel judul buku yang dihimpun buku yang dikumpulkan LMRI salah satunya adalah buku berjudul ‘Layang-Layang Ilham’ buku ini sendiri bergenre Cerita Bergambar/Komik Edukasi anak yang memiliki tebal 32 halaman termasuk sampul.
Buku ini sendiri lanjut Hendra, adalah Buku nonteks pelajaran ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 001/P/2022 Tanggal 19 Januari 2022 tentang “Penetapan Buku Nonteks Pelajaran terbitan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa” yang diterbitkan oleh Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan dilabeli Milik Negara Tidak Untuk Diperdagangkan.
Didalam lembar ke III buku tersebut secara jelas tertulis Hak Cipta Dilindungi Undang-undang Isi buku ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dilarang diperbanyak dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, kecuali dalam hal pengutipan untuk keperluan penulisan artikel atau karangan ilmiah.
“Tapi kenapa bisa buku-buku ini diperjualbelikan malah dibeli lagi pakai uang negara bersumber Dana Desa, ini sudah pidana Korupsi namanya,” Tegas Hendra Hermansyah.
Hendra Hermansyah mencurigai bahwa jual beli buku milik negara ke sejumlah Perpustakaan Desa ini merupakan program titipan orang tertentu di Labuhanbatu Utara sebagai bahan bancakan Dana Desa.
Sehingga dia mendesak pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera menindak seluruh oknum-oknum yang memperjualbelikan aset negara berupa buku tersebut.(Riz)












