BPK Pergoki Bapenda L.Batu Sunat Tarif Pajak Hiburan Malam dari 50% Jadi 15 Persen

RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan provinsi Sumatera Utara menemukan adanya dugaan upaya pemurahan atau sunat tarif pajak tempat hiburan di Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Nomor : 64.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025. BPK menemukan adanya pengenaan tarif pajak tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan tarif berdasarkan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

“Bapenda menetapkan tarif
sebesar 15% untuk seluruh Wajib Pajak dengan objek pajak hiburan jenis
karaoke sejenisnya, padahal tarif objek pajak hiburan jenis karaoke
sejenisnya seharusnya sebesar 50%,” tulis lembaga auditor tersebut dalam laporanya.

Dalam laporan itu pula, disebutkan temuan tersebut diketahui perdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pajak hiburan jenis karaoke sejenisnya tahun 2024 pada Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) terhadap pengusaha tempat hiburan malam.

Hasil pemeriksaan ini menunjukkan adanya pengenaan tarif yang dilakukan selama tahun 2024 tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan pada Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 1 Tahun
2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menetapkan tarif
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan jenis
diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 50%.

Masih berdasarkan dokumen tersebut, BPK lantas melakukan konfirmasi terhadap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang kemudian mengakui pengenaan tarif 15 persen tersebut.

Kepala Bapenda Labuhanbatu pada saat priodesasi pemeriksaan adalah Andrea Nuzul Manik mengaku jika pengenaan tarif tersebut berdasarkan tarif lama karena pemberlakuan Perda Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2024 belum disosialisasikan kepada para pengusaha kena pajak daerah.

Namun, BPK kemudian merekomendasikan agar sisa kekurangan pemberlakuan tarif 50 persen tetap ditagih kepada para pengusaha hiburan malam.

Dalam dokumen pemeriksaan itu pula diketahui omzet yang dilaporkan tempat hiburan karaoke sebagai dasar pengenaan pajak hiburan terlihat cukup minim antara Rp. 25 Juta – Rp. 135 juta pertahun.

Fenomena ini diduga menyebabkan realisasi pajak sektor hiburan di Labuhanbatu tahun 2024 hanya tercapai Rp1.810.134.064 dan total pendapatan seluruh sektor pajak daerah Rp. 62 Milyar lebih.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *