Aktivis memergoki aktivitas pembalakan liar di Kawasan Hutan Bukit Barisan Kabupaten Labuhanbatu Utara. (FOTO/Rizki W Siregar-Doc.Istimewa)
LABURA, (NusarayaExpose.Com): Aktivis Lingkungan Hidup dari Yayasan Pature Bumi Nusantara Faisal P Pane meminta pihak Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kepolisian maupun Kejaksaan segera berkolaborasi untuk memeriksa pemilik panglong UD BB Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Desakan itu menyusul UD BB yang berada di Kampung Pajak ini diduga kuat menampung ataupun menjadi penadah kayu hasil ilegal logging dari kawasan hutan bukit barisan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Harus diperiksa pemilik Panglongnya dari mana asal kayu, pembuktian bisa di cek tunggul,” kata Faisal P Pane. Jika terbukti asal kayu dari hasil pembalakan liar, maka kata dia, pemilik panglong UD BB Kampung Pajak bisa dijerat pidana.

GAMBAR : Kayu hutan yang sudah diolah dengan cara dibelah menumpuk di kawasan Panglong UD BB Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Setiap orang yang menguasai, menerima, membeli, menjual, menerima titipan, menerima tukar, dan memiliki kayu yang berasal dari kawasan hutan atau pembalakan liar bisa dijerat pidana sesuai pasal 12 Juncto pasal 83 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan,” katanya.
Bahkan kata Faisal, tak main-main UU tersebut memberikan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda paling sedikit 500 juta serta maksimal Rp. 2,5 Milyar bagi penadah.
Selain itu bagi pelaku pembalakan liar terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.100 Milyar.
Selain penadah, Faisal juga mendesak agar pihak Gakum juga mengejar para pelaku pembalakan liar. Hal itu harus dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan hidup yang semakin para saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Panglong Usaha Dagang (UD) BB Kampung Pajak diduga menampung kayu ilegal hasil pembalakan liar (ilegal logging) dugaan itu dikuatkan adanya tumpukan material kayu yang logging yang sudah dirajang sedemikian rupa.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, bahwa sejumlah warga setempat mengakui jika kayu yang dijual di UD BB merupakan kayu hasil ilegal logging dari bukit sekitar Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Iya, Kami menduga kayu yang tertumpuk di UD BB hasil ilegal logging, lihat saja tumpukan yang ada di dalam panglong itu,” kata Sumber yang minta namanya tidak ditulis, Kepada NusarayaExpose.Com.
Menurut cerita warga, kuat dugaan tumpukan kayu bulat yang sudah dibelah menyerupai papan tersebut diduga berasal dari kawasan Nahohom, Tapian dan Jombong Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Beberapa waktu belakangan diketahui pembalakan liar atau ilegal logging cukup marak dikawasan itu, modusnya menebang kayu hutan yang diduga kemudian akan dijadikan perkebunan kelapa sawit atau karet.
Pengusaha Panglong UD BB Kampung Pajak AM ketika coba dikonfirmasi terkait tudingan pihaknya turut menampung kayu ilegal tidak merespon konfirmasi yang dilayangkan wartawan via pesan WhatsApp.(riz)











