Foto : Magrib Alsyabri ketika melaporkan dugaan Korupsi Pajak dan Retribusi Daerah ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Pasca Andrea Nuzul Manik dicopot dari Jabatanya selaku Kepala Bapenda usai dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Aktivis LSM dan Mahasiswa Labuhanbatu mengklaim telah menemukan adanya aktivitas praktik skema Fraud (Penipuan dan Penggelapan) dalam pengutipan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023.
Magrib Alsyabri Harahap, aktivis yang konsisten menyoroti persoalan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Labuhanbatu ini, menjelaskan bahwa persoalan dasar yang menjadikan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Labuhanbatu diduga menjadi ‘ladang korupsi’ adalah terjadinya praktik Fraud yang diduga melibatkan multi sektor.
“Dari investigasi kami sejak tahun 2022-2024 ada Skema Fraud yaitu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang kami duga dilakukan mulai dari petugas pengutipan pajak daerah hingga pucuk pimpinan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhabnbatu,” Kata Magrib Alsyabri Harahap, Jumat (02/05/2025).
Magrib yang telah membuat laporan terkait dugaan korupsi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ini menjelaskan pihaknya telah melakukan investigasi dan kajian terhadap pelaksanaan pengutipan pajak daerah dan retribusi daerah.
Apa hasilnya?, cukup mencengangkan, kata Magrib, berdasarkan data-data dan smple uji mereka menunjukan jika Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah menjadi korban penipuan pajak daerah oleh oknum-oknum petugas pelaksana pemungutan pajak.
Dimana, skema penipuan meliputi manipulasi nilai tarif pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta omzet pelaku usaha terkena pajak daerah yang sengaja dimanipulasi agar pengenaan tarif pajak daerah dapat diperkecil, Selain itu tidak berjalanya pelaporan pajak dengan sistem Tapping Box yang merupakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Inikan awalnya Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah melihat adanya potensi celah kebocoran pajak daerah kita, sehingga disarankan agar pelaku usaha dipasangi Tapping Box, ternyata juga pemasanganya tidak merata dan seremonial karena perangkatnya juga merupakan hibah CSR Bank Sumut,” katanya.
Menurut Magrib, bahwa mereka saat ini terus berkoordinasi secara formal dan informal kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, terkait kelanjutan laporan dugaan korupsi di Bapenda Kabupaten Labuhanbatu.
Sebab, kepada pihak Kejaksaan mereka menyatakan bersedia memberikan informasi apapun yang dibutuhkan kejaksaan untuk mengungkap persoalan ini.
“Selalu kami sampaikan ke pihak kejaksaan, apa data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengusutan kasus ini kami bersedia membantunya,” Katanya.
Selain itu kata dia, untuk menyangkal apa yang dituduhkan mereka terkait skema Fraud di Bapenda Labuhanbatu bukan sekedar tuduhan bohong, pihaknya telah banyak melakukan diskusi tertutup dengan para ahli administrasi negara dan ahli keuangan negara untuk mengetahui inti persoalan yang terjadi.
“Jadi, Skema Fraud dan dugaan korupsi ini bukan sekedar penggiringan opini, tapi merupakan hasil diskusi dan kajian secara ilmiah, masalah siapa saja yang nantinya terseret ke Meja Hijau dalam persoalan ini, biarlah hukum yang menilai,” Ungkapnya.
Diberitakan sebelumya, beberapa waktu aktivis organisasi masyarakat sipil dan Mahasiswa melaporkan dugaan korupsi pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, berselang beberapa bulan kemudian Kepala Bapenda Labuhanbatu Andrea Nuzul Manik SSTP mendadak dicopot dari jabatanya pasca laporan tersebut.(riz)












