RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): Beredar kabar terdapat nama oknum anggota DPRD Sumut berinisial DI berada dibalik pengerjaan proyek normalisasi sungai Aek Tapa, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, senilai Rp. 1,9 Milyar.
Sebelumnya, proyek normalisasi ini yang dikerjakan oleh CV. Ikaliana ini diketahui sarat permasalahan, mulai dari tudingan menyebabkan pergerusan tiang jembatan Sungai Aek Tapa, hingga jadwal pekerjaan yang molor dari yang harusnya selesai pada Desember 2024 verlanjut hingga Januari 2025.
Selain itu, proyek Normalisasi sepanjang 4 Kilometer ini juga sempat mendapatkan penolakan dari beberapa warga yang memiliki tanaman kelapa sawit disepanjang jalur sungai Aek Tapa Kelurahan Urung Kompas. Warga keberatan pohon jika pohon kelapa sawit mereka ditumbang dalam rangka pengerjaan proyek.
“Jadi pernah sebagian warga terdampak di kumpulkan oleh Lurah untuk membicarakan penumbangan pohon sawit, tapi sebagian warga yang lain menolak karena meminta ganti rugi jika sawit mereka harus ditumbang,” Ujar salah seorang warga yang minta namanya tidak ditulis.
Menurut sumber ini, dari pertemuan dan lobi-lobi yang dilakukan oleh pelaksana proyek guna membujuk warga agar bersedia pohon sawitnya ditumbang, terungkap nama sosok DI anggota DPRD Sumut dibalik pengerjaan proyek tersebut.
“Sempat memang ada nama anggota DPRD Sumut disebut-sebut namanya, mungkin karena ada warga yang mengenal baik sosok itu, sehingga pelaksana proyeknya dijualnya nama sosok anggota DPRD tersebut,” katanya lagi.
Sementara itu beredar kabar, sejumlah rekanan proyek yang pernah mengikuti lelang di PUPR Sumut membeberkan jika memang terdapat nama DI yang biasa mengerjakan paket proyek di UPTD PUPR Sumut, rekanan ini memastikan bahwa memang DI kerap terlibat dalam pelaksana proyek Pemprovsu yang ada di Labuhanbatu.
Apakah informasi itu berunsur tendensius dan menjual nama sosok anggota DPRD ini?, rekanan ini memastikan jika nama pelaksana proyek berinisial DN tersebut memang merupakan orang kepercayaan DI dalam setiap pekerjaan proyek di PUPR Sumut.
“Gini aja bang, kalau abang gak percaya bisa abang tanya sama kawan-kawan pemborong lain, yang abang kenal, apakah benar DI punya anak main namanya DN, tapi jangan pula abang tulis aku yang kasih infonya,” kata rekanan tersebut sembari menegaskan agar informasi yang disampaikanya bersifat anonim.
Rekanan ini menjelaskan, memang setiap proyek normalisasi sungai yang ada di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara merupakan jatah POKIR (Pokok Pikiran) DI sebagai anggota DPRD Sumut Dapil Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
“Jadi beberapa proyek normalisasi sejak tahun 2022 yang ada di Labura dan Labuhanbatu jatah si DI, terus mereka pinjam perusahaan orang lain, yang mengerjakan tetap si DN orang lapanganya, kenapa aku berani bilang itu punya si DI bang, karena si DI ini pernah langsung mendatangi kantor PUPR Sumut maupun UPTD PUPR Sumut di Rantauprapat menekenkan berkas proyek bang, itu kejadianya sewaktu PUPR belum dilebur jadi satu masih ada Dinas Pengairan, jelasnya.
DI, sosok Anggota DPRD Sumut yang berulang kali coba dikonfirmasi atas keterlibatanya dalam pelaksanaan proyek tersebut, hingga kini belum merespon konfirmasi yang dilayangkan wartawan ke nomor WhatsApp nya. Begitu juga sosok DN orang kepercayaan DI pelaksana lapangan proyek tersebut juga memilih tidak menjawab keterlibatan DI dalam proyek ini.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPTD Rantauprapat, PUPR Provinsi Sumatera Utara, Izzudin ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan Sosok DI tidak secara gamblang membantah adanya sosok DI anggota DPRD Sumut dibalik pekerjaan proyek normalisasi tersebut.
Namun, Izzudin hanya menegaskan jika pihaknya tidak pernah melibatkan pihak lain dalam pekerjaan proyek ini, selain rekanan perusahaan dan pihaknya selaku perwakilan Dinas PUPR di Rantauprapat.
“Maaf bang, kami yang mensosialisasikan kegiatan sebelum dan pada saat pelaksanaan, baik di Kantor Lurah Urung Kompas, maupun di kantor Desa Tebing Linggahara, hanya melibatkan unsur UPTD(PUPR-Sumut) dan penyedia (jasa kontruksi),” tandasnya.(Bud).












