LABURA, (NusarayaExpose.Com): Dugaan Kong Kali Kong turut tercium dalam penjualan buku ke 60 Desa di Labuhanbatu Utara. Diduga kuat adanya restu dari pejabat teras Dinas PMD yang memberikan ijin hingga buku-buku perpustakaan Desa dengan leluasa di jual ke Kantor Desa.
Lebih ironisnya, bahwa diantara judul buku yang dijual terdapat buku milik negara tidak diperdagangkan.
Dugaan Kong Kali Kong ini menyusul temuan Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia ( LMR-RI) Komda Labura yang mendapati jika buku-buku tersebut disalurkan melalui kantor Kecamatan masing-masing Desa, yang kemudian pihak Desa sendiri yang mengambil orderan buku-buku tersebut di Kantor Camat.
“Buku-buku ini di drop ke Kantor Camat masing-masing, bukan diantar ke Kantor Desa, kalau tidak ada restu dari petinggi di Dinas PMD kami yakin tidak ada Desa yang mau membeli buku-buku ini,” ujar Syahbela Rambe Tim Investigasi LMR RI Komda Labura, Sabtu (04/09/2025).
Apalagi kata dia, yang lebih menguatkan dugaan tersebut bahwa buku buku tersebut diduga dijual diatas harga pasar yang artinya ada Mark Up harga.
“Selain itu yang lebih menguatkan indikasi ini, seluruh buku-buku perpustakaan Desa ini dipasok ke 60 Desa ini dipasok oleh satu orang yang sama berinisial SS diduga merupakan salah satu pengurus LSM di Labura,” Ucapnya.
Selain itu, berdasarkan hasil tim Investigasi LMR RI Labura, beberapa sumber yang mereka temui di Desa mengaku jika ada instruksi dari pejabat Dinas PMD untuk membeli buku-buku dari oknum SS tersebut, saat ditanya siapakah pejabat dinaksud apakah Kepala Dinas PMD sendiri, sumber perangkat Desa ini hanya tersenyum sumringah.
LMR RI Komda Labura, menegaskan pihaknya saat ini akan menuntut tanggung jawab dari Kepala Dinas PMD Labura terkait informasi adanya pejabat di PMD yang diduga ikut cawe-cawe dalam pengadaan buku perpustakaan Desa tersebut.
Apalagi mereka mensinyakir, peran oknum pejabat Dinas PMD sangat vital dalam memfasilitasi dan melegitimasi transaksi ini.
“Kolaborasi ini disinyalir melibatkan jalur komunikasi formal antara Dinas PMD dengan Pemerintah Desa, sehingga buku buku tersebut dapat dengan mudah diterima dan dibayarkan oleh desa menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2025,” sebutnya.
Desakan Penyelidikan
Kasus pengadaan buku perpustakaan Desa ini telah menarik perhatian publik dan memunculkan desakan kuat agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) di Labura, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, melakukan penyelidikan secara tuntas dan transparan.
LMR RI Konda Labura pun mendesak agar seluruh mata rantai pihak yang terlibat, terutama oknum yang diduga dari dinas PMD, segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka jika bukti bukti kolusi telah terpenuhi.
“Kami berharap kasus ini dibuka selebar lebarnya. Tidak boleh ada impunitas bagi pejabat publik yang justru ikut ‘Bancakan’ mengambil uang Dana Desa.” Tegas M. Daham Sekretaris LMR RI Komda Labura menambahkan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Labura hingga rilis berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Namun disebut-sebut, hingga akhir Minggu ini Dinas PMD Labura terus memanggil para Kepala Desa untuk untuk menyikapi persoalan ini agar tidak menjadi temuan penegak hukum.(Hendra)












